Viral Pasien BPJS Dihujat karena Antre Kamar 8 Jam, Manajemen RS Pusri Palembang Buka Suara dan Pecat Dokter Tamara

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Ramai kasus tenaga kesehatan (nakes) hujat pasien BPJS rupanya menyeret nama dokter Tamara. Manajemen RS Pusri Palembang tempatnya bekerja baru-baru ini buka suara.

Kasus tersebut bermula dari unggahan pasien BPJS bernama Yurizal melalui platform Threads pada 22 Juli 2026. Yurizal mengeluhkan waktu tunggu selama 8 jam sebelum mendapatkan ruang perawatan ketika menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Unggahan tersebut kemudian mendapatkan berbagai tanggapan dari pengguna media sosial, salah satunya dari dokter Tamara. Dalam komentarnya, dokter Tamara justru menghujat dan menyebut pasien BPJS tidak berhak bertindak semena-mena kepada nakes.

"Kalian cuma bayar ke BPJS, bukan bayar ke RS apalagi nakesnya. Jadi, nggak usah songong. Kalau gak suka, ya, gak usah berobat di situ. Tidak ada yang minta kalian berobat," tulisnya melalui akun @tamdjs, dikutip dari TribunSumsel.com.

"Mending banyakin duit halal daripada banyakin bac*t, biar bisa bayar dan merasakan asuransi swasta," lanjutnya.

Sayangnya, Yurizal meninggal dunia sekira sepekan setelah mengunggah keluhan mengenai lamanya waktu tunggu ruang perawatan. Tak ayal, komentar dokter Tamara memicu gelombang kecaman netizen hingga berujung pemecatan.

Dilansir dari Kompas.com, manajemen RS Pusri Palembang menyampaikan permohonan maaf atas adanya cuitan nakes mereka tersebut yang yang dianggap menghina pasien BPJS bernama Yurizal. Pasalnya, Tamara Dewi Jasmine alias dokter Tamara diketahui merupakan salah satu dokter di RS Pusri Palembang.

Humas RS Pusri Palembang, Diah Dwi Anugrah, mengatakan, Tamara merupakan dokter yang baru bergabung di rumah sakit tersebut sejak Mei 2026. Selain itu, ia pun bekerja di salah satu klinik kesehatan di Palembang.

"RS Pusri menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan keluarga almarhum Yurizal terkait komentar salah satu dokter dengan akun @tamdjs," kata Diah, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (6/9/2026).

Diah menegaskan, komentar dokter Tamara merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili sikap maupun kebijakan rumah sakit.

"Komentar tersebut merupakan pendapat pribadi yang disampaikan melalui akun media sosial pribadi dan tidak mewakili sikap maupun kebijakan RS Pusri, serta tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien," ujarnya.

 

Setelah kejadian, manajemen RS Pusri Palembang telah memanggil dokter Tamara untuk memberikan klarifikasi. Saat ini manajemen juga sedang memproses pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap RS Pusri," jelasnya.

Hingga tepat pada Kamis (6/8/2026), RS Pusri secara resmi menerbitkan press release kedua yang menyatakan pengakhiran kerja sama dengan dokter Tamara, buntut ramainya kasus hinaan terhadap pasien BPJS.

"Sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan tata kelola organisasi, manajemen RS Pusri telah melakukan pemanggilan kepada dokter yang bersangkutan. Manajemen kemudian memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dr. @tamdjs sebagai dokter mitra RS Pusri," kata pihak rumah sakit, dilansir TribunSumsel.com pada Jumat (7/8/2026).

Manajemen RS Pusri Palembang juga melayangkan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat dan keluarga almarhum Yurizal, serta menegaskan bahwa pernyataan dokter Tamara adalah pendapat pribadi yang bertentangan dengan nilai pelayanan kesetaraan di rumah sakit tersebut.

Sementara itu, dokter Tamara selaku pemilik akun Threads @tamdsj sempat menyampaikan permohonan maaf atas unggahannya yang menghina pasien BPJS.

"Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia, saya minta maaf kepada institusi yang saya singgung, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Karena apa yang saya tulis adalah murni dari diri saya sendiri, maka dari itu saya memohon maaf kepada keluarga, kerabat, dan rekan-rekan saya serta institusi yang menaungi saya, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Tamara dalam video yang diunggahnya. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelanggaran Pasar Modal Capai 124 Kasus, OJK Jatuhkan Denda Tembus Rp240,5 Miliar
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
FIFA ASEAN Cup 2026: GBK dan Si Jalak Harupat Resmi Jadi Tuan Rumah
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Tiga Emiten Gelar RUPS, EAST-IKBI Masuk Ex Date
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Tipikal Menyerang Dominasi Pemain Asing Baru PSM Makassar, Pengganti Alex Tanque Segera Menyusul
• 1 jam laluharianfajar
thumb
5 Berita Terpopuler: Solusi untuk PPPK Gaji Dibiayai APBN dan Pengalihan P3K PW, Harus Konsisten, Dibuktikan
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.