JAKARTA,KOMPAS - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerima limpahan perkara dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas terkait laporan kematian Sutrimo. Kasus ini pun sudah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar ekshumasi guna mengetahui penyebab kematian korban.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (10/8/2026). Dia menyampaikan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polresta Banyumas, kasus kematian Sutrimo sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Dari laporan keluarga, pasal yang disangkakan terkait pembunuhan dan atau pembunuhan berencana," ujar Iman.
Dari laporan tersebut, penyidik lantas melakukan pengembangan termasuk memeriksa 24 saksi yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.
Sutrimo adalah orang yang disebut sebagai kepala rumah tangga bekas Jampidsus Febrie Adriansyah. Dia ditemukan tidak sadarkan diri dengan mulut berbusa di depan sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026. Di hari yang sama, Sutrimo dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring.
"Adapun untuk saksi-saksi dari pihak keluarga karena sudah diambil keterangan dan kami akan melakukan permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas," ujar Iman.
Konsentrasi penyidikan, lanjut Iman, adalah adanya laporan dari keluarga yang menilai kematian Sutrimo tidak wajar. "Karena itu, kami akan berkonsentrasi untuk menemukan atau menentukan apakah penyebab meninggalnya korban," ucapnya.
Oleh karena itu, pada Rabu (12/8/2026), penyidik akan melakukan ekshumasi di Banyumas. "Mudah-mudahan dari ekshumasi kita bisa menemukan dan bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan (Sutrimo),"ucap Iman.
Jika mengacu pada KUHAP, ekshumasi dilakukan jika ditemukan adanya kematian yang tidak wajar. Namun, ekshumasi adalah tahap terakhir. Ekshumasi diatur dalam Pasal 135, yang merujuk pada ketentuan Pasal 133 Ayat (2) dan Pasal 134 Ayat (1).
Dalam pasal itu tertuang penggalian makam dilakukan untuk kepentingan peradilan, termasuk pengambilan jenazah dari tempat penguburan. Adapun syarat pelaksanaan ekshumasi dilakukan atas perintah penyidik, dengan kewajiban memberitahukan keluarga, dan melibatkan ahli forensik.
Iman berkomitmen, penyidikan akan berfokus pada fakta hukum dari sebuah peristiwa hukum yang terjadi. "Polri akan memperlakukan sama siapapun korban dari sebuah tindak pidana," ujarnya.
Keluarga Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, sebelumnya memilih menempuh proses hukum dengan melaporkan kasus kematian ini ke polisi. Mereka ingin memperoleh kepastian tentang penyebab di balik tewasnya Sutrimo.
Laporan tersebut telah diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan, keluarga sebenarnya sudah ikhlas. Namun, mempertimbangkan berbagai informasi yang berkembang, keluarga ingin tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi.
”Keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak. Berita simpang siur mengganggu keluarga,” kata Aan melalui keterangan resmi, Minggu (9/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan, adanya laporan oleh pihak keluarga sangatlah penting karena akan dijadikan landasan bagi penyidik untuk menyisir dan menangani perkara tersebut. ”Akan lebih baik jika ada pro justitia-nya untuk memudahkan penyelidik mendalami kasus ini,” ujar Budi.
Dia memastikan penyelidik akan menelusuri segala informasi sekecil apa pun, termasuk adanya foto atau dokumen yang beredar di medsos. Apalagi, kasus ini berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.
”Informasi ini penting untuk memastikan apakah (kematian) itu wajar atau tidak. Semua masih didalami,” ujar Budi.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendatangi kediaman keluarga Sutrimo di Banyumas, untuk membahas perlu atau tidaknya dilakukan perlindungan. Jika dari hasil kajian ditemukan ada kondisi mendesak, keluarga bisa mendapatkan perlindungan darurat.
”Kami akan proaktif menjangkau keluarga almarhum Sutrimo. Nanti, tergantung keluarganya akan ajukan permohonan ke LPSK atau tidak,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Senin (10/8/2026).
Dari permohonan itu, lanjut Susilaningtias, LPSK akan menelaah apakah keluarga bisa mendapatkan perlindungan atau tidak. ”Kami masih menunggu dokumen permohonannya,” ucapnya.
Bahkan jika memungkinkan, ujar Susilaningtias, keluarga Sutrimo bisa memperoleh pelayanan perlindungan darurat. Perlindungan darurat diberikan kepada saksi atau korban jika ada situasi yang mengancam jiwa saksi, korban, informan, pelapor, ahli dan atau justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama).





