JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi membekuk enam tersangka kasus pencurian dan kekerasan (curas) di Jakarta dan Bekasi yang menyasar nasabah bank sebagai korbannya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada dua dari enam tersangka karena berusaha melawan petugas.
Saat ini, kata dia, seluruh tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Soal Laporan Keluarga Sutrimo, Polresta Banyumas Bakal Limpahkan ke Polda Metro Jaya
"Enam orang pelaku telah kami tangkap, dua di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas saat penangkapan," ujarnya di Jakarta, Senin (10/8/2026), seperti dikutip Antara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Iman, komplotan ini telah melakukan aksi dengan pola yang sama sebanyak tiga kali, yakni di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
"Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan keterangan tersebut untuk melacak kemungkinan lokasi kejadian lainnya," ucapnya.
Menurut Iman, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka membagi tugas secara terstruktur saat melakukan aksi.
Satu pelaku bertugas menyamar di dalam area bank untuk mengamati calon korban yang menarik uang tunai dalam jumlah besar.
Pelaku pertama tersebut, lanjut Iman, kemudian menginformasikan ciri-ciri korban kepada rekan-rekannya yang ada di luar.
Selanjutnya, anggota komplotan tersebut mengikuti korban hingga lokasi yang dinilai aman untuk merampas barang korban.
"Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta," tuturnya.
Baca Juga: Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kompak Ajak Jaga Jakarta Jelang Momen Kemerdekaan RI ke-81
Ia menyebut, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam saat korban berupaya mempertahankan diri.
Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari pengungkapan tersebut, di antaranya empat unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dua unit sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, serta senjata tajam yang dipakai untuk mengancam dan melukai korban.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- polda metro jaya
- pencurian dengan kekerasan
- jakarta
- perampok nasabah bank
- penangkapan





