Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online alias Perpres Ojol akan terbit sebelum peringatan HUT 81 RI pada 17 Agustus 2026.
Ia pun mengatakan bahwa pembahasan Perpres tersebut telah selesai, hanya tinggal membahas masalah administrasi.
“Tadi sudah selesai. Iya (akan terbit dan waktu dekat). Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” kata Pras usai rapat pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Pras pun memastikan status driver ojol akan menjadi pengusaha mikro transportasi online atau termasuk UMKM.
“Iya (statusnya jadi UMKM),” tutur Pras.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan ada sekitar 2 pasal yang akan disinkronisasi dan finalisasi.
“Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi lah yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar 2 pasal tadi. Nah itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini,” kata Maman.
“Pokoknya apa nanti setelah kita finalisasi semua, besok tim Eselon 1 kita juga rapat sekali lagi memfinalisasi itu. InsyaAllah sih mudah-mudahan dalam satu minggu ini udah tuntas,” lanjutnya.
Dengan status driver ojol menjadi UMKM, Maman menyebutkan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan, seperti fleksibilitas dan intensif.
“Iya kalau keuntungannya kan ada beberapa macam-macam tuh. Pertama misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya InsyaAllah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” ucapnya.
“Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati,” tambah dia.
Selain itu, Maman menekankan para driver ojol tidak akan dikenakan pajak.
“Lalu yang ketiga nih saya lurusin ya, ini supaya jangan sampai lagi ada cerita-cerita yang lain-lain, mereka tidak kena pajak, karena dalam aturan insentif terhadap UMKM, bagi mereka yang pendapatannya omzet di bawah Rp 500 juta, Rp 500 juta tuh berarti per bulan kurang lebih sekitar Rp 50 juta, Rp 45 jutaan ya, Rp 40 jutaan. Jadi omzet di bawah Rp 500 juta itu berarti per bulan pendapatan mereka omzetnya Rp 40 jutaan,” jelas Maman.
“Nah ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp 10 sampai Rp 15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu. Jadi saya mau lurusin loh kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol,” pungkas dia.





