Grid.ID - Kronologi penipuan rekrutmen pegawai yang melibatkan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya kini menggegerkan publik. Penipuan ini terungkap korban melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Laporan korban yang disampaikan melalui kanal aduan Lapor Cak Eri itu pun langsung ditindaklanjuti. Wali Kota Surabaya kemudian menginstruksikan jajaran terkait memeriksa terduga pelaku.
Bukan tanpa alasan hingga kronologi penipuan rekrutmen pegawai Dishub Surabaya membuat masyarakat prihatin. Pasalnya, akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Hasil pemeriksaan mengungkap kedua pelaku adalah Tenaga Harian Lepas (THL) Dishub Surabaya bernama Arga Rizki Cahya dan THL Satpol PP Surabaya bernama Farid. Total sementara, sebanyak 4 orang telah menjadi korban dari aksi mereka berdua.
Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, Arga merupakan THL di bidang pengawasan dan pengendalian Dishub Surabaya.
"Setelah kami telusuri dan proses klarifikasi, benar saudara Arga mengakui bertemu dengan saudari C," kata Trio dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip dari TribunJatim pada Minggu (9/8/2026).
Menurut Trio, korban merupakan seorang perempuan yang bekerja di armada Trans Jatim sebagai angkutan umum yang dikelola Dishub Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan kronologi penipuan rekrutmen pegawai Dishub Surabaya, korban disebut merupakan sahabat Arga dan menyampaikan keinginannya untuk pindah bekerja menjadi staf di Dishub Surabaya pada akhir 2025 silam. Arga kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
"Saudari C ini berkeluh kesah ingin pindah bekerja menjadi staf di Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Saudara ARC ini menyanggupi permintaan saudari C untuk dapat bekerja di Dinas Perhubungan Kota Surabaya dengan meminta sejumlah uang," ujar Trio.
Dalam prosesnya, Arga kemudian menghubungi seorang anggota Satpol PP Surabaya bernama Farid. Farid menyebut bisa memasukkan nama-nama tertentu untuk diperkerjakan sebagai pegawai Satpol PP hingga Dinas Perhubungan. Trio mengatakan, Farid kemudian menerima uang hasil pemberian C.
Oknum tersebut juga telah dipanggil untuk menjalani klarifikasi. Dalam pemeriksaan tersebut, Farid disebut mengakui menerima uang dari Arga. Total, uang yang secara bertahap ditransfer korban kepada Arga mencapai sekira Rp20 juta.
"Saudara Farid mengakui ketika kami klarifikasi memang menerima uang tersebut," jelasnya.
Menurut kronologi penipuan rekrutmen pegawai Dishub Surabaya, untuk meyakinkan korban, nama sejumlah pejabat dan staf Dishub Surabaya ikut disebut-sebut. Salah satunya nama Jeane Mariane Taroreh yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) pada Dinas Perhubungan. Selain itu, nama seorang staf Dishub Surabaya, Arif Rahman, juga dicatut dalam komunikasi WhatsApp dengan korban.
"Kedua nama yang dicatut memang berada di Dinas Perhubungan, namun berdasarkan penuturan, masing-masing tidak memiliki ikatan saudara dengan pelaku," tegas Trio.
Oleh karena itu, tawaran masuk sebagai pegawai Dishub melalui pembayaran sejumlah uang tersebut dipastikan bukan bagian dari proses resmi pemerintah.
"Dinas Perhubungan Kota Surabaya semenjak 2025 tidak ada formasi, rekrutmen tenaga baru walaupun itu tenaga harian lepas," ujarnya.
Menurut dia, informasi mengenai adanya kesempatan masuk sebagai pegawai justru berasal dari Farid, anggota Satpol PP yang disebut Arga dapat membantu memasukkan seseorang menjadi pekerja di Dishub maupun Satpol PP.
Dalam klarifikasi, Arga juga mengaku tidak hanya membawa permintaan korban. Dia disebut membawa dua permohonan sekaligus, yakni permohonan korban dan adik kandungnya untuk dapat bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.
Dishub Surabaya langsung mengambil tindakan tegas terhadap Arga setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Dengan demikian, Arga tidak lagi berstatus sebagai pegawai di Dishub Surabaya.
“Karena yang bersangkutan melanggar Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2, maka pada saat kemarin kami sudah memberikan sanksi tegas yaitu pemberhentian kepada saudara Arga Rizki Cahya,” kata Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo, dikutip dari Surya.co.id pada Minggu (9/8/2026).
“Setelah klarifikasi dan pemberkasan berita acara pemeriksaan, maka sudah langsung kami berhentikan sebagai pegawai di Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, tindak lanjut kepegawaian atas pelaku lainnya, yakni Farid, berada di bawah kewenangan Satpol PP Surabaya. Satpol PP Surabaya disebut juga telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan menyiapkan proses pemberhentian.(*)
Artikel Asli




