Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama tentang sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), layanan pertanahan, serta integrasi data perpajakan dan pertanahan.
Penandatanganan dilakukan dalam kegiatan Sinkronisasi Layanan BPHTB, Layanan Pertanahan serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8).
Tito mengatakan surat edaran tersebut menjadi payung bagi pemerintah daerah dan kantor pertanahan di daerah untuk memperkuat koordinasi dalam mempercepat proses BPHTB. BPHTB merupakan salah satu persyaratan dalam proses peralihan hak atas tanah sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah kabupaten/kota.
"Inti paling utamanya itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kabupaten, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB," kata Tito.
Menurutnya, selama ini proses BPHTB masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, data yang belum terintegrasi, hingga lambatnya proses penerbitan. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada lamanya masyarakat mengurus sertifikat atau proses peralihan hak atas tanah.
"Mulai dari masalah SDM yang kurang, masalah data yang tidak terintegrasi, enggak sinkron, kemudian wajib pajak yang lambat membayar, kemudian penerbitannya prosesnya lambat," ujar Tito.
"Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya," lanjutnya.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan kantor pertanahan di masing-masing kabupaten/kota. Koordinasi mencakup integrasi data dan percepatan proses verifikasi serta validasi pembayaran BPHTB.
Sementara itu, Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN menargetkan transformasi pelayanan pertanahan melalui sejumlah layanan prioritas. Salah satu yang akan diluncurkan adalah pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah dengan waktu maksimal 10 hari.
Hadiah HUT RINusron menyebut program tersebut akan diluncurkan mulai 17 Agustus 2026 sebagai "kado Indonesia Merdeka". Tahap pertama akan diterapkan di 17 kabupaten/kota.
"Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah, yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari," ujar Nusron.
"Mulai 17 Agustus untuk tahap pertama di 17 Kabupaten/Kota," tambah dia.
Program kemudian diperluas pada 24 Agustus 2026 dengan tambahan 24 kabupaten/kota.
"Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota," tegas Nusron.
Nusron menargetkan 70 persen volume pelayanan pertanahan yang terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota dapat ditangani dalam tiga bulan. Setelah itu, perluasan layanan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kantor pertanahan mengalami transformasi pelayanan pada akhir 2027.
Nusron mengatakan integrasi tersebut diperlukan agar data yang dimiliki pemerintah daerah dan ATR/BPN memiliki keselarasan sehingga potensi penerimaan daerah dapat lebih optimal.
"Dan ini sudah terbukti yang sudah online dan integrasi adalah pertama Pemda Sragen, yang kedua adalah Pemkot Tangerang, yang ketiga adalah Pemkot Tangerang Selatan. Dalam waktu 2 tahun ini PAD-nya dari PBB naik karena apa? Karena data yang di dalam PBB kadang-kadang tidak sama atau lebih kecil daripada data yang ada dalam NIB," jelas Nusron.
"Dengan adanya integrasi ini maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya baik tarifnya maupun luasannya," tegasnya.





