JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memerika 7 orang saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (10/8/2026).
Sedianya, ada 13 orang saksi yang hendak diperiksa Kejagung pada Senin hari ini, tetapi 6 orang di antaranya tidak memenuhi panggilan.
"Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 7 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan pers, Senin.
Baca juga: Kuasa Hukum: Febrie Adriansyah Kooperatif Saat Diperiksa sebagai Tersangka
Anang menyebutkan, pemeriksaan terhadap 7 saksi itu dijalankan berdasarkan ketentuan hukum acara dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga merupakan bagian dari tindak pidana.
Anang memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Pengacara Sebut Sutrimo Bekerja dan Jadi Orang Kepercayaan Febrie Adriansyah
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.
Para saksi yang diperiksa adalah TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku lawyer, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.
Kasus TPPU Febrie AdriansyahSebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Usai diperiksa, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejagung menyebutkan, dugaan yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
Baca juga: Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Tinggalkan Kejagung dengan Pengawalan Ketat
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, 24 Juli 2026 lalu.
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara perinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




