Kementerian HAM Pilih Dua Kelurahan di Makassar Jadi Percontohan Sadar HAM

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memilih Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai dua kelurahan percontohan program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM di Kota Makassar.

Kedua wilayah tersebut diharapkan menjadi model dalam membumikan nilai-nilai hak asasi manusia hingga ke tingkat masyarakat.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengatakan, Mattoanging dan Kaluku Bodoa diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.

“Keduanya diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat,” jelas Mugiyanto.

Hal tersebut disampaikan Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di desa/kelurahan binaan sadar HAM, di Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Senin (10/8/2026).

Menurut Mugiyanto, program tersebut merupakan salah satu inovasi Kementerian HAM untuk membawa pemahaman tentang HAM hingga ke tingkat akar rumput.

Selama ini, kata dia, HAM kerap dipahami sebagai sesuatu yang abstrak atau hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik. Padahal, HAM juga mencakup hak masyarakat memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” kata Mugiyanto.

Ia menegaskan, HAM melekat pada setiap manusia sejak lahir sehingga harus dihormati dan dilindungi oleh negara.

Kesadaran HAM, lanjutnya, tidak hanya harus dimiliki masyarakat. Aparatur pemerintah juga perlu memahami posisinya sebagai pemegang tanggung jawab HAM.

Mugiyanto menjelaskan, terdapat lima tanggung jawab utama pemerintah dalam konteks HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

“Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Karena itu, penguatan kapasitas HAM tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga aparatur negara di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kota.

Program tersebut juga berkaitan dengan agenda penilaian kepatuhan HAM yang akan dilakukan Kementerian HAM.

Mugiyanto mengatakan, Kementerian HAM memiliki dua direktorat jenderal yang berkaitan dengan penguatan dan kepatuhan HAM. Salah satunya berfokus pada instrumen dan penguatan, termasuk penyusunan regulasi serta peningkatan kapasitas. Sementara direktorat lainnya berfokus pada pelayanan dan kepatuhan HAM.

“Jadi kita kuatkan, kita nilai kepatuhannya,” terangnya.

Ia menyebut pelaksanaan program tersebut merupakan bagian dari mandat Kementerian HAM yang didasarkan pada RPJMN serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia.

Dalam pelaksanaannya, masing-masing kelurahan binaan akan memiliki satu Penggerak HAM yang bekerja langsung di tengah masyarakat.

“Kami rekrut dua orang sebagai Penggerak HAM untuk Desa Mattoanging dan Kaluku Bodoa,” jelasnya.

Para Penggerak HAM tersebut akan menjadi perpanjangan tangan Kementerian HAM di tingkat kelurahan dan bekerja di bawah supervisi Kantor Wilayah Kementerian HAM.

Tugas mereka bukan sekadar memberikan sosialisasi tentang HAM, tetapi juga mengidentifikasi berbagai persoalan masyarakat yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar.

Mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman, potensi konflik sosial, hingga persoalan kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.

“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” katanya.

Data dan persoalan yang ditemukan di lapangan selanjutnya dicatat dan dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM, hingga pemerintah pusat.

Dari pemetaan tersebut, pemerintah diharapkan dapat menentukan bentuk intervensi yang dibutuhkan sehingga persoalan yang selama ini luput dari perhatian dapat lebih cepat ditangani.

Mugiyanto menekankan, agenda HAM harus memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa kerja-kerja atau pelaksanaan tanggung jawab HAM itu berdampak pada kesejahteraan rakyat,” harapnya.

Ia menegaskan, tidak boleh ada anak usia sekolah kehilangan hak pendidikan karena persoalan ekonomi. Begitu pula masyarakat yang sakit harus mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terkendala biaya maupun akses jaminan kesehatan.

“Intinya, Penggerak HAM ini menjadi ujung tombak di bidang hak asasi manusia untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan,” tuturnya.

“Mereka ini penghubung antara warga sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab,” sambung Mugiyanto.

Mugiyanto menyebut Makassar menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian dalam tahap awal pelaksanaan program. Dua Penggerak HAM di Mattoanging dan Kaluku Bodoa bahkan baru mulai bekerja sekitar sepekan sebelum kegiatan penguatan kapasitas digelar.

Ia berharap kedua kelurahan tersebut tidak hanya menjadi lokasi pelaksanaan program, tetapi mampu menjadi model bagi wilayah lainnya.

“Saya berharap kelurahan ini nanti bisa menjadi model, menjadi inspirasi kelurahan dan desa lain sebagai kelurahan sadar hak asasi manusia,” imbuh dia.

Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan program pada 2026.

Jumlah tersebut akan diperluas pada tahun-tahun berikutnya. Mugiyanto mengakui angka tersebut masih kecil dibandingkan jumlah desa dan kelurahan di Indonesia yang mencapai sekitar 85 ribu wilayah.

“Tahun ini kita mulai dari 200 desa dan kelurahan tersebut. Mudah-mudahan nanti bisa terus berjalan sehingga hak asasi manusia bisa menjadi kesadaran dan pemahaman semua orang,” tukasnya. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komdigi Targetkan IGRS Kembali Aktif 2026, Sistem Dievaluasi Total
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tim sepatu roda Indonesia raih 19 medali di ajang China-ASEAN 2026
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Polda Metro Periksa Youtuber Bigmo Terkait Promo Vape Anak, Dipastikan Hadir Hari Ini  
• 8 jam laluokezone.com
thumb
30 IKM Logam Karawang-Bekasi Didorong Masuk Rantai Pasok Industri Besar
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polling: Kamu Pernah Bayar Subscription yang Sudah Tak Dipakai?
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.