Hakim, Guru, hingga Jaksa, ternyata menjadi beberapa nama anak yang digunakan masyarakat Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa pemberian nama anak juga perlu memperhatikan aturan administrasi kependudukan?
Nama bukan sekadar panggilan sehari-hari. Bagi seorang anak, nama akan menjadi bagian dari identitas resminya dan tercatat dalam berbagai dokumen kependudukan.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rakornas Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I 2026, terdapat sejumlah nama yang terinspirasi dari profesi. Nama Hakim menjadi yang paling banyak digunakan, yakni sebanyak 306.569 orang.
Selain Hakim, terdapat pula nama Guru sebanyak 3.116 orang, Jaksa 397 orang, Dosen 225 orang, Pilot 166 orang, Bidan 153 orang, Kyai 123 orang, Kiai 118 orang, Ustadz 113 orang, hingga Jenderal 60 orang.
Ada pula nama yang terinspirasi dari profesi lain, seperti Dokter, Presiden, Pendeta, Nahkoda, Astronot, Pastor, Polisi, dan Tentara.
Selain profesi, banyak juga yang terinspirasi dari nama warna, nama tokoh anime, nama yang berbau nasionalisme, hingga nama negara.
Data tersebut menunjukkan bahwa inspirasi untuk memberikan nama memang bisa datang dari mana saja. Orang tua bisa memilih nama berdasarkan profesi, tokoh yang dikagumi, harapan, doa, maupun pengalaman tertentu.
Namun, ketika nama tersebut akan dicatat secara resmi, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan.
Nama Jadi Bagian dari Identitas Resmi AnakNama yang diberikan orang tua nantinya akan tercantum dalam berbagai dokumen kependudukan.
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, dokumen kependudukan yang dimaksud antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), KTP-el, serta akta pencatatan sipil.
Karena itu, dalam menentukan nama anak sebaiknya jangan hanya mempertimbangkan keunikan atau kenangan khusus keluarga. Nama juga perlu mempertimbangkan ketentuan pencatatan administrasi kependudukan.
Aturan soal Pencatatan Nama AnakPermendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur sejumlah persyaratan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Nama yang dicatat harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir. Selain itu, nama terdiri dari paling sedikit dua kata dan maksimal 60 huruf, termasuk spasi.
Aturan tersebut juga mengatur beberapa hal lain, termasuk larangan penggunaan angka dan tanda baca dalam nama yang dicatat pada dokumen kependudukan.
Artinya, orang tua tetap memiliki ruang untuk memberikan nama yang unik dan penuh makna kepada anak, tetapi nama tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan ketika akan dicatat secara administratif.
Belajar dari Nama Bayi "Muhammad MBG Subianto"Hal ini sempat menjadi perhatian ketika seorang bayi di Wonosobo, Jawa Tengah, diberi nama Muhammad MBG Subianto.
Nama tersebut diberikan oleh orang tuanya dengan alasan yang sangat personal. "MBG" merujuk pada program Makan Bergizi Gratis, sementara "Subianto" diambil dari nama Presiden Prabowo Subianto. Sang ibu diketahui bekerja dalam program MBG dan menganggap nama tersebut sebagai kenangan atas perjalanan keluarganya.
Namun, ketika hendak dicatat dalam dokumen kependudukan, terdapat persoalan terkait unsur "MBG".
Menurut keterangan Disdukcapil Wonosobo yang diberitakan, persoalannya bukan pada makna MBG, melainkan karena MBG merupakan singkatan. Dalam ketentuan pencatatan nama, nama tidak boleh disingkat karena dapat menimbulkan persoalan dalam pembacaan atau multitafsir.
Disdukcapil kemudian memberikan beberapa alternatif agar makna yang ingin disampaikan orang tua tetap dapat dipertahankan, termasuk menjadikan unsur MBG sebagai bagian dari inisial nama atau menuliskannya dalam bentuk yang dapat dibaca sebagai sebuah kata. Bayi tersebut akhirnya diberi nama Muhammad Bintang Gemilang Subianto.
Jadi, Boleh Memberikan Nama Anak yang Unik?Tentu boleh!
Setiap keluarga memiliki cerita, harapan, dan alasan masing-masing dalam memilih nama untuk anak. Nama yang terinspirasi dari profesi, warna, tokoh, tempat, bahkan sebuah peristiwa tertentu, bisa menjadi bagian dari cerita keluarga.
Namun, ada baiknya orang tua tidak hanya mempertimbangkan bagaimana nama tersebut terdengar saat dipanggil.
Sebelum menetapkan nama, pastikan juga nama tersebut mudah dibaca, memiliki makna yang baik, tidak menimbulkan multitafsir, memenuhi ketentuan jumlah kata dan karakter, serta dapat dicatat dalam dokumen kependudukan.
Sebab, nama yang diberikan saat anak lahir akan menemani dirinya dalam berbagai urusan administrasi sepanjang hidupnya.
Nama memang bisa menjadi doa dan cerita dari orang tua. Tetapi, ia juga merupakan bagian penting dari identitas resmi seorang anak.





