Tim Kuasa Hukum Hellyana Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Uji Penetapan Tersangka Ijazah

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penasehat Hukum Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, yang terdiri dari 12 advokat, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara Nomor 138/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Permohonan tersebut diajukan terhadap Kapolri cq. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Hellyana sebagai tersangka serta proses penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersebut dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Tim Penasehat Hukum, M. Zainul Arifin menilai bahwa setiap penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, didukung alat bukti yang memenuhi ketentuan, serta menghormati hak-hak hukum seseorang. Apabila terdapat persoalan prosedural atau aspek legalitas dalam proses tersebut, maka hal itu merupakan kewenangan pengadilan untuk mengujinya melalui mekanisme praperadilan.

“Praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum. Sebaliknya, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk memastikan bahwa kewenangan penyidik dijalankan sesuai hukum acara pidana, prinsip due process of law, kepastian hukum, dan equality before the law,” jelas M. Zainul Arifin.

“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan tidak meminta perlakuan khusus terhadap Hellyana. Kami hanya meminta agar seluruh proses hukum dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Lanjutnya dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya percaya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa dan memutus permohonan ini secara independen dan objektif berdasarkan hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Bangka Belitung untuk bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif, sejuk, dan persaudaraan tetap terpelihara.”

“Kami juga mengimbau seluruh pihak agar tidak membuat atau menyebarluaskan narasi maupun konten media sosial yang menyudutkan atau menghakimi klien kami sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” bebernya.

Ia juga hormati asas praduga tak bersalah dan percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.

Bahkan kata dia, Hellyana menghormati proses hukum dan akan menghadapinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. (aag)

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Siapkan 2 Lapangan untuk Latihan Tim FIFA ASEAN Cup 2026
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Keterangan Kementerian LH Terkait Gugatan Masalah Sampah di MK
• 35 menit lalukompas.com
thumb
Liburan Mewah Tetap Hemat: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300 Ribu
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Detik-Detik Mobil Listrik Hantam Tiang hingga Terguling di Mojokerto Terekam CCTV
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Menuju HUT ke-81 RI, Inilah 5 Contoh Puisi Tema Hari Kemerdekaan, Singkat Namun Menyentuh!
• 13 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.