Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum menyiapkan kebijakan pajak khusus bagi masyarakat yang memiliki rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan rencana program kerja DJP untuk 2027 masih dalam proses penyusunan. Pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menetapkan program yang akan dijalankan.
Pertimbangan tersebut mencakup parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi masyarakat.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Senin (10/8).
Meski begitu, Inge menjelaskan DJP tetap berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu fokus kebijakan DJP adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang sudah ada. Dalam konteks ini, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan properti menjadi salah satu hal yang kembali menjadi perhatian.
Inge menegaskan penghasilan dari penyewaan baik tanah maupun bangunan sebenarnya sudah termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, pemerintah tidak sedang membuat jenis pajak baru khusus untuk pemilik rumah kontrakan.
“Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” tegas Inge.
Dalam melakukan pengawasan, DJP menggunakan data dan analisis risiko untuk menentukan wajib pajak yang perlu menjadi perhatian. Pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan, proporsionalitas, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Karena itu, pengawasan tidak hanya didasarkan pada apakah seseorang memiliki rumah kontrakan atau tidak. DJP juga melihat profil serta tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.
Inge mengatakan karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Ada masyarakat yang memiliki properti dalam jumlah besar, tetapi ada pula yang hanya memiliki satu atau beberapa rumah kontrakan sebagai sumber penghasilan tambahan. Atas dasar itu, pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional.
DJP juga tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tutur Inge.
Wacana Pajak Rumah Kontrakan
Wacana mengenai optimalisasi pajak dari pemilik rumah kontrakan muncul dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang digelar secara online pada Kamis (6/8).
Dalam acara tersebut, pemerintah menyampaikan rencana untuk memperluas basis pajak pada 2027. Perluasan tersebut menyasar sektor atau kelompok masyarakat yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pemilik rumah yang memiliki lebih dari satu properti dan menyewakan atau mengontrakkan sebagian propertinya menjadi salah satu contoh yang disebut pemerintah.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan optimalisasi penerimaan pajak akan dilakukan tanpa menaikkan tarif. Pemerintah akan lebih mengandalkan perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Rofyanto mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurutnya, tidak semua rumah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal sehingga sebagian berpotensi disewakan atau dikontrakkan dan menghasilkan pendapatan.
“Misalkan, orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” tutur Rofyanto.





