Pantau - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah sebagai bagian dari upaya memberikan pengakuan yang lebih formal terhadap pekerja sektor persampahan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan rencana tersebut saat ditemui di RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026.
Yassierli menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait perubahan penamaan pekerjaan tersebut.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal 'pemulung', minta diganti menjadi 'pemilah sampah'," ujar Yassierli.
Pemilah Sampah Akan Masuk KBJIPerubahan nama pekerjaan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI).
Pencantuman dalam KBJI diharapkan membuat pekerjaan pemilah sampah dapat tercatat dan diakui secara lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan pekerja informal di bidang persampahan ke depan juga diharapkan dapat masuk ke dalam skema pekerjaan yang lebih formal.
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur kontribusi produsen dalam pengelolaan sampah, terutama sampah plastik.
Dana yang dihimpun melalui kontribusi produsen tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja di sektor persampahan.
Melalui skema yang sedang dipersiapkan pemerintah, pekerja yang selama ini berstatus informal diharapkan dapat memiliki hubungan kerja yang lebih formal melalui Producer Responsibility Organization (PRO).
Perlindungan Ketenagakerjaan Pemilah Sampah DiperluasUpaya memberikan perlindungan kepada pekerja pemilah sampah dinilai penting karena pekerjaan di kawasan persampahan memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Risiko tersebut antara lain terlihat dalam peristiwa longsor di TPST Bantargebang pada Maret 2026 yang menyebabkan sejumlah pekerja persampahan menjadi korban.
Sebagian pekerja yang menjadi korban dalam kejadian tersebut tercatat telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah kemudian mendorong perluasan cakupan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor persampahan.
Perluasan perlindungan tersebut juga ditujukan kepada ribuan pemulung yang hingga saat ini belum terdaftar dalam program perlindungan ketenagakerjaan.




