Kapan RAPBN Berlaku? Simak Siklus dari Perencanaan hingga Pertanggungjawaban

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) membutuhkan proses panjang dan melibatkan banyak pihak. Hal ini penting mengingat APBN merupakan salah satu pilar penting terlaksananya kegiatan-kegiatan terkait teknis pengembangan negara.

Sebelum menjadi APBN, terdapat proses penyusunan dalam bentuk dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Eksekutif dan Legislatif merupakan dua lembaga yang terlibat dalam penyusunannya.

Normalnya, penyusunan RAPBN berlangsung pada periode-periode tertentu. Terdapat istilah siklus APBN untuk merangkum proses tersebut. Siklus APBN Perencanaan dan Penganggaran Proses ini biasanya berlangsung pada periode Januari - Juli. Tahap ini merupakan penyiapan konsep pokok-pokok kebijakan fiskal dan ekonomi makro. Asumsi dasar ekonomi makro yang akan digunakan sebagai acuan penyusunan kapasitas fiskal oleh Pemerintah disiapkan oleh Pemerintah, BPS dan Bank Indonesia.

Tahap ini menyertakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). RKP/RKAKL mencerminkan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan DPR.

Ilustrasi APBN. Foto: Kemenkeu

Dua dokumen tersebut kemudian menghasilkan Rancangan Undang-Undang APBN yang bersama Nota Keuangan kemudian disampaikan kepada DPR. Pembahasan APBN Pembahasan APBN biasanya berlangsung Agustus - Oktober. Dalam pembahasan ini DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan undang-undang tentang APBN.  Penetapan APBN Penetapan APBN biasanya berlangsung pada Akhir Oktober. APBN yang telah ditetapkan dengan undang-undang, rincian pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN.  Pelaksanaan APBN Pelaksanaan APBN dimulai pada Januari. Pelaksanaan anggaran diawali dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menteri Keuangan. Dokumen tersebut merupakan acuan dan dasar hukum pelaksanaan APBN yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.

Baca Juga :

Siapa yang Menyusun RAPBN? Simak Pihak yang Terlibat dan Asas Penyusunan
Pelaporan dan Pencatatan APBN Proses ini dilaksanakan sepanjang tahun anggaran. Bersamaan dengan tahapan pelaksanaan APBN, K/L dan Bendahara Umum Negara melakukan pelaporan dan pencatatan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Proses ini biasanya berlangsung tiap semester. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dan LKPP yang telah diaudit oleh BPK tersebut disampaikan oleh Presiden kepada DPR dalam bentuk rancangan undang-undang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN untuk dibahas dan disetujui.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mati-matian Jadikan Gibran Presiden, Ini Kasus yang Jerat Jokowi
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Poslabfor Cek DNA hingga Barang Terkait Senjata di Yayasan Sekolah Jaksel
• 51 menit laluliputan6.com
thumb
Keseruan kumparan Hangout Bersama Bakti Budaya Djarum Foundation
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kebun Raya Bogor Hadirkan Wisata Edukasi Berbasis Pengalaman
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wall Street Cetak Rekor, S&P 500 Naik 3,58 Persen dalam Sepekan
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.