Febri Diansyah Sebut Ada Masalah Serius pada Redaksional Sprindik Febrie: Tidak Nyambung

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah berompi pink) berjalan menuju mobil tahanan yang terparkir di kompleks Rutan KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Febrie Adriansyah mengaku menemukan masalah yang cukup serius dalam redaksional surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus yang menjerat eks Jampidsus tersebut.

Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie, menjelaskan salah satu contoh kesalahan redaksional pada sprindik kliennya.

“Kami juga menemukan ada masalah yang cukup serius dalam redaksional di Surat Perintah Penyidikan,” kata Febri pada wartawan usai menjenguk Febrie di Rutan KPK, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Praperadilan Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Mazhab Hakim Bisa Tentukan Nasib Febrie Adriansyah

“Contoh paling sederhana, ada Surat Perintah Penyidikan di bagian menimbangnya disebut terkait dengan penyidikan PLTU atau kasus Batubara. Tetapi di bagian perintahnya, itu bukan penyidikan PLTU, tapi penyidikan anak perusahaan Krakatau Steel. Nah ini tentu enggak nyambung, ada dua sprindik yang seperti itu,” ucapnya.

Ia juga menyoroti penggabungan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dituangkan dalam satu sprindik.

“Apakah itu korupsi batubara, korupsi terkait anak perusahaan Krakatau Steel, ataupun terkait dengan penanganan perkara Asabri, langsung digabung pada satu sprindik,” tuturnya.

“Artinya apa? Pasti penyidikan tindak pidana asalnya yang disebutkan di sana itu belum dilakukan, orang digabung di satu sprindik, tanggalnya sama, mengeluarkannya sama,” ucap dia.

Seharusnya, kata dia, sprindik terkait tindak pidana asal diterbitkan terlebih dulu, kemudian mencari bukti tentang dugaan TPPU, barulah kemudian menerbitkan sprindik tentang dugaan TPPU.

“Cari dulu bukti, baru kemudian kalau ada pencucian uang, diproses pencucian uangnya, diterbitkan sprindik pencucian uang, barulah kemudian pasal 75 berlaku, digabungkan kedua perkara itu agar lebih efektif dalam penanganan perkara.”

Menurutnya, poin utama adalah indikasi penanganan perkara tersebut dilakukan secara tergesa-gesa.

Baca Juga: Diperiksa Selama 7 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

“Jadi, harusnya kan penanganan perkara, apalagi tindak pidana korupsi dan pencucian uang dilakukan dengan sangat hati-hati,” tuturnya.

“Dalam perkara ini, semakin banyak indikasi pelanggaran yang kami temukan, semakin kuat hipotesa atau kesimpulan kami bahwa penanganan perkara ini terburu-buru, bahkan terkesan dipaksakan.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • febri diansyah
  • febrie adriansyah
  • eks jampidsus
  • tppu
  • sprindik febrie adriansyah
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Walkot Farhan Ungkap Alasan Jukir Liar di Bandung Sulit Diberantas
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Hari Veteran 2026, Para Veteran Ziarahi TMP Kalibata, Salah Satunya Makam Jenderal Ahmad Yani
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Kota Parepare Raih Penghargaan IKD, Dorong Transformasi Digital Layanan Publik
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter pada 10-13 Agustus 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Peminat Upacara di Istana Kepresidenan Membludak, Masyarakat yang Belum Pernah Ikut Diutamakan
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.