Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi segera mengambil langkah berani dengan membubarkan BUMD yang terus menyedot anggaran tanpa memberikan kontribusi nyata bagi PAD. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga efisiensi tata kelola keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengadopsi semangat efisiensi tingkat nasional yang digelorakan Presiden Prabowo Subianto dalam memangkas jumlah BUMN.
”Kalau yang stuck, saya menyarankan untuk dievaluasi atau ditutup. Kalau memang ada kebijakan harus tutup dan memang membebani dari anggaran pemerintah daerah,” tegas Blegur yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim ini, Senin (10/8/2026).
DPRD Jatim menegaskan bahwa evaluasi BUMD bukan sekadar wacana, melainkan tindak lanjut dari sejumlah rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) pembahas kinerja BUMD yang telah merumuskan pola optimalisasi tata kelola.
Sebagai koordinator Komisi C yang bermitra langsung dengan BUMD, Blegur memastikan pihaknya akan terus mengawal agar perusahaan pelat merah milik Pemprov Jatim benar-benar produktif dan berorientasi pada peningkatan PAD. Jika dalam evaluasi lanjutan ditemukan BUMD yang sudah “mati suri” dan tidak bisa diselamatkan, opsi penutupan mutlak harus diambil demi menyelamatkan keuangan daerah.
Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bakal memangkas jumlah BUMN dari 1000 menjadi 250.
Prabowo menegaskan bahwa dirinya akan membenahi BUMN. Ia akan membuat perusahaan negara lebih efisien.
Hal itu disampaikan Presiden dalam acara penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Minggu, (28/6/2026) lalu.
Blegur juga memuji langkah dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menyiapkan reformasi menyeluruh terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Tak hanya mengevaluasi perusahaan yang tidak produktif, KDM juga mengubah pola pengelolaan keuangan BUMD dengan mewajibkan 90 persen pendapatan langsung disetorkan ke kas daerah. (tok/aje)




