Tim gabungan Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam operasi kewilayahan bersandikan 'Operasi PETI Merah Putih Kuantan'. Selama 10 hari operasi berjalan, ratusan rakit PETI langsung dimusnahkan dan belasan tersangka dijerat polisi.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Apri Fajar Hermanto mengatakan operasi tersebut digelar sebagai bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas aktivitas penambangan liar yang terbukti merusak kelestarian lingkungan dan merugikan masyarakat luas di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Operasi ini merupakan langkah konkret Polda Riau dalam menjaga ekosistem wilayah dan memutus mata rantai penambangan ilegal. Hingga hari ke-10 pelaksanaan, tim gabungan telah berhasil memusnahkan sebanyak 436 unit rakit PETI dengan cara dihancurkan dan dibakar di lokasi, serta mengamankan 15 orang tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Apri Fajar Hermanto, Senin (10/8/2026).
Polda Riau menegaskan bahwasanya penindakan tidak hanya berfokus pada pemusnahan sarana dan prasarana di lapangan, melainkan juga menyasar para pemodal maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. Seluruh tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tindak pidana Minerba.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi tergiur melakukan penambangan emas secara ilegal demi menjaga kelestarian bumi Lancang Kuning," imbuhnya.
Sementara itu, di hari ke-10 Operasi PET Merah Putih Kuantan, tim gabungan yang dipimpin Dirpolairud Polda Riau Kombes Apri Fajar Hermanto dan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana memusnahkan sebanya 81 rakit PETI di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada Senin (10/8).
Penertiban dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir lima lokasi terpisah yang disinyalir menjadi pusat konsentrasi rakit PETI. Meski saat penyisiran rakit-rakit tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi, tim gabungan tetap mengambil langkah penindakan terukur untuk memastikan sarana penambangan tidak dapat digunakan kembali.
Dari lima lokasi tersebut, 15 unit rakit PETI ditemukan di belakang kantor Camat Singingi Hilir, 17 unit rakit PETI ditemukan di belakang UPTD Puskesmas Koto Baru, dan 12 unit rakit ditemukan di belakang SMAN 1 Koto Baru.
Seluruh 81 unit rakit PETI beserta peralatan penambangan pendukung langsung dimusnahkan di tempat (in-situ) dengan cara dirusak dan dibakar oleh personel gabungan Brimob, Dit Samapta Polda Riau, serta Satreskrim dan Sabhara Polres Kuansing.
Kombes Apri Fajar Hermanto menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan liar yang merusak ekosistem lingkungan dan mencemari aliran sungai di Riau. Langkah ini selaras dengan komitmen Polda Riau dalam memegang teguh prinsip Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.
(mea/jbr)





