Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang EkshumasiNasional | inews | Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30Dengarkan Berita

BANYUMAS, iNews.id – Makam Sutrimo, orang dekat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijaga ketat polisi jelang proses ekshumasi atau pembongkaran makam dan autopsi ulang jenazah yang dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026).

Langkah sterilisasi ini diambil Polda Jawa Tengah dan Polres Banyumas guna memastikan area makam dan kondisi jenazah tetap terjaga demi mendukung proses penyelidikan dugaan kematian tidak wajar yang dilaporkan pihak keluarga. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, keberadaan jenazah Sutrimo merupakan bukti kunci yang sangat penting dalam pengungkapan kasus tersebut. 

"Proses ekshumasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 di Banyumas. Pemeriksaan ulang ini akan melibatkan tim dokter ahli forensik serta personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polres Banyumas," ujar Kombes Pol Yuliyanto, Senin (10/8/2026). 

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Jombang, Suami Tewas Istri Luka-Luka Ditabrak Truk

Yuliyanto menegaskan, meski penanganan laporan keluarga ditarik ke Polda Metro Jaya, Polda Jateng dan Polres Banyumas tetap memberikan asistensi penuh di lapangan, termasuk pengamanan area pemakaman hingga seluruh tahapan autopsi selesai. 

Pengusutan ulang ini berawal dari laporan resmi pihak keluarga Sutrimo ke Polres Banyumas atas kecurigaan kematian yang dinilai tidak wajar. Pihak keluarga mengaku belum mendapatkan kejelasan penyebab pasti kematian almarhum, terlebih usai bergulirnya berbagai informasi yang beredar di media sosial. 

Dalam laporannya, keluarga telah menyodorkan sedikitnya lima orang saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Mengantisipasi adanya intimidasi, kepolisian menegaskan bahwa pihak keluarga maupun saksi yang merasa terancam dapat mengajukan perlindungan resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan perlindungan tersebut juga dapat direkomendasikan langsung oleh tim penyidik demi kelancaran pengungkapan kasus.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seekor Orangutan di Kalimantan Dievakuasi Usai Terdampak Karhutla | JURNAL NUSANTARA
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Indeks Keyakinan Konsumen Turun ke Level 116,8 di Juli 2026
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ganjil Genap Jakarta Senin 10 Agustus 2026: Jadwal, Lokasi, dan Kendaraan yang Dikecualikan
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Bigmo Diperiksa soal Dugaan Promosi Vape Libatkan Anak, Dicecar 40 Pertanyaan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Gangguan KRL Dekat Stasiun Kampung Bandan Sore Ini Selesai, Perjalanan Kembali Normal
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.