KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 223,6 M

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

KPK menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

Adapun keempat tersangka yang ditahan yakni:

“Hari ini, terhadap 4 (empat) orang tersangka diantaranya dilakukan penahanan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025. Selain empat tersangka yang ditahan, KPK juga menetapkan Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025 sebagai tersangka.

Taufik menjelaskan, KPK sebenarnya turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yuddy hari ini. Namun, Yuddy meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena sedang dalam kondisi sakit.

“Sementara terhadap saudara YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit,” jelas Taufik.

Dalam konstruksi perkara, Taufik lebih dulu menjelaskan bahwa Bank BJB pada periode 2021 hingga semester satu 2023 menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp 801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary untuk keperluan belanja promosi dan iklan.

Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021 hingga 2023.

KPK menduga pengadaan jasa agensi tersebut sejak awal diarahkan untuk mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter.

“Bahwa pada akhir tahun 2020, saudara WH selaku Corporate Secretary memerintahkan saudara IM selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan saudara SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan, yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut,” jelas Taufik.

Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan agar paket pekerjaan pengadaan jasa agensi dipecah menjadi dua kategori, yakni di bawah Rp 200 juta dan Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Pemecahan paket tersebut dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.

“Sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL),” tutur Taufik.

Setelah itu, sejumlah agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB dihubungi untuk mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter tersebut. Taufik menyebut terdapat enam perusahaan agensi yang kemudian didaftarkan untuk memperoleh pekerjaan pengadaan jasa.

Dalam proses pengadaan, KPK menemukan sejumlah pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Di antaranya, Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi. Selain itu, Divisi Corporate Secretary disebut membuat memo permohonan pengadaan yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.

Taufik juga menyebut Divisi Corporate Secretary membuat syarat evaluasi teknis setelah dilakukan pemasukan penawaran guna memenangkan penyedia tertentu. Padahal, syarat pengadaan jasa agensi seharusnya diinformasikan sebelum pemasukan penawaran.

Selain itu, Divisi Corporate Secretary disebut memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

Atas rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, Taufik menyebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 223,6 miliar.

“Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar,” kata Taufik.

Keempat tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keempat tersangka yang ditahan beserta Yuddy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dinilai Terbaik di Polda Jatim, Satlantas Polresta Sidoarjo Unggul Kelola Lalu Lintas Terminal
• 12 jam laluberitajatim.com
thumb
Rapor "Oke" dari Prabowo Jelang 2 Tahun Pemerintahannya
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Pelaku Pemotongan Kabel Persinyalan Kereta di Bekasi Ditangkap!
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Pimpinan DPR, Mensesneg, Panglima TNI, dan Kapolri Bahas Keamanan Agustus
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Menko Polkam: Hutan Indonesia yang Terbakar Akibat El Nino Capai 107 Ribu Hektare
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.