jpnn.com, MANADO - Civitas academica Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mengajukan keberatan administratif terhadap keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) soal pemberhentian Rektor Unsrat periode 2022–2026, Prof Oktovian Berty Alexander Sompie serta penunjukan Prof Jamaluddin Jompa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsrat.
Keberatan tersebut disampaikan melalui pernyataan pers sebagai bentuk sikap atas diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 174/M/KEP/2026 tentang Pemberhentian Rektor Unsrat serta Surat Perintah Nomor 18922/M/KPT.KP/2026.
BACA JUGA: Tausiah Ramadan, Hidayat Nur Wahid Ajak Civitas Akademika UMJ Perkuat Iman, Ilmu & Amal
Dalam pernyataannya, pihak Unsrat menegaskan keberatan tersebut bukan persoalan pribadi maupun upaya mempertahankan jabatan tertentu, melainkan terkait prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta penerapan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Kuasa hukum perwakilan Unsrat, Dodi S. Abdulkadir menilai keputusan pemberhentian dan penunjukan Plt Rektor diduga belum sepenuhnya mengikuti mekanisme, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta aturan terkait pengelolaan perguruan tinggi negeri.
BACA JUGA: Mudik Gratis 2026, IKA Usakti Berangkatkan Civitas Akademika ke Kampung Halaman
"Selain itu, pihak Unsrat juga menyoroti penunjukan rektor aktif dari perguruan tinggi negeri lain sebagai Plt Rektor Unsrat," kata dia.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena satu individu menjalankan dua jabatan strategis secara bersamaan.
BACA JUGA: Mayoritas Petani dan Civitas Akademika Dukung Percepatan KEK Tembakau
Mereka menilai dalam prinsip tata kelola modern, bukan hanya konflik kepentingan yang nyata yang perlu dihindari, tetapi juga situasi yang dapat menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan. Hal tersebut dinilai berpotensi memengaruhi independensi, objektivitas pengambilan keputusan, serta mekanisme pengawasan di lingkungan perguruan tinggi.
Keberatan administratif ini juga disampaikan menjelang tahapan strategis penjaringan dan pemilihan Rektor Unsrat periode 2026–2030. Pihak Unsrat berharap proses tersebut dapat berjalan dalam suasana kondusif dengan stabilitas kelembagaan, kepastian hukum, serta kepemimpinan yang independen.
Civitas academica Unsrat menegaskan langkah hukum ini merupakan upaya menjaga marwah institusi, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mempertahankan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.
"Kami juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas kampus serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menonaktifkan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Oktovian Berty Alexander Sompie.
Sebagai pengganti, Kemdiktisaintek menunjuk Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Jamaluddin Jompa, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsrat.
Pergantian tersebut mulai berlaku sejak Rabu (5/8), setelah kabar pemberhentian Rektor Unsrat beredar sehari sebelumnya. Penunjukan Jamaluddin Jompa dilakukan melalui surat perintah dari Kemdiktisaintek.
Juru Bicara Unsrat Max Rembang membenarkan perubahan kepemimpinan tersebut. Dia menyebut Unsrat kini dipimpin oleh Plt Rektor Prof Jamaluddin Jompa yang juga masih menjabat sebagai Rektor Unhas untuk periode kedua. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meutya Hafid Kerahkan Sivitas Komdigi se-Indonesia untuk Korve Nasional
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




