Urus Balik Nama Tanah Tak Perlu Lama, Verifikasi BPHTB Cuma 3 Hari

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar baik bagi masyarakat yang tengah mengurus balik nama sertifikat tanah. 

Pemerintah kini memangkas proses Peralihan Hak dengan menargetkan seluruh tahapan selesai maksimal 10 hari.

Percepatan tersebut dilakukan melalui penetapan batas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah yang kini maksimal hanya tiga hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB).

Penandatanganan itu terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, Senin, 10 Agustus 2026, di Kantor Kemendagri. 

BACA JUGA:Asyik! Polda Metro Bebaskan Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli, Ini Caranya

SEB tersebut menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari untuk mendukung percepatan pelayanan Peralihan Hak.

"Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah," kata Menteri Nusron.

"Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju," sambungnya.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun

Menteri Nusron menjelaskan, penerapan batas waktu tiga hari pada proses tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak atau balik nama yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN selesai maksimal 10 hari. 

Selama ini, kata Nusron, proses verifikasi dan validasi BPHTB di masing-masing daerah belum seragam sehingga menjadi salah satu tahapan yang memperlambat proses balik nama.

Dengan percepatan verifikasi dan validasi BPHTB, proses Peralihan Hak akan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. 

Setelah itu, berkas permohonan masyarakat akan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama hingga lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari. 

"Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," ucap Menteri Nusron.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sebelum Mengajukan Pembiayaan Mobil, Pertimbangan Hal Ini!
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Bulog Perkuat Gerakan Pangan Murah di Alor, Stok Beras 1.500 Ton Disiapkan Jaga Harga
• 23 jam lalupantau.com
thumb
10 Ucapan Selamat Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Peter Huistra Berharap Derby Istimewa PSS vs PSIM Digelar dengan Suporter
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
UEFA, CONCACAF, dan AFC Tuduh FIFA Lakukan Penipuan dan Pelanggaran terkait Kepemilikan Piala Dunia
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.