Masalah Utang, Warga Sampang Disekap dan Disiksa Selama 4 Hari

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Sampang, VIVA – Aparat dari Polres Sampang, Jawa Timur menangkap tiga orang pelaku penyekapan warga di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang, Senin.

"Warga yang menjadi korban penyekapan bernama Hayat (35) warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang," kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Puji Eko Waluyo di Sampang, Senin.

Baca Juga :
Terungkap! Ini Motif Lima Tersangka Penyekapan Pegawai Koperasi di Tangerang
Polisi Ringkus Lima Tersangka Penyekapan Pegawai Koperasi di Tangerang

Ia menjelaskan, kasus penyekapan itu berawal dari laporan keluarga korban yang menyebutkan bahwa Hayat tidak pulang dan diduga disekap oleh tetangganya karena memiliki utang dan belum bisa membayar.

Atas laporan itu, petugas lalu bergerak menuju rumah korban dan menemui istrinya.

Dari keterangan istri korban terungkap bahwa pelaku merupakan warga satu desa yang tinggal di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.

"Dari keterangan istri korban itu, kami bergerak dan melakukan penangkapan," katanya.

Sebanyak tiga orang, masing-masing Z (56), T (60), dan M (40), yang seluruhnya merupakan warga Desa Ketapang Daya langsung ditangkap.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penyekapan terhadap korban dilatarbelakangi persoalan utang piutang senilai Rp 300 juta yang tak kunjung dilunasi korban selama 1,5 tahun," katanya.

Selain disekap, korban juga mengaku disiksa, hingga mengalami memar di sebagian tubuhnya.

"Saya disekap selama empat hari dan mengalami penyiksaan selama dalam penyekapan tersebut," kata Hayat kepada media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) yang baru dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

Terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Sampang AKP Puji Eko Waluyo meminta agar siapapun tidak melakukan main hakim sendiri.

Tindakan penyekapan yang terjadi itu, menurut dia, merupakan bentuk pelanggaran hukum berat, karena selain merampas kemerdekaan orang lain, juga diduga telah terjadi penyiksaan. (Ant)

Baca Juga :
Utang Whoosh Diambil Alih Kemenkeu, Purbaya Jamin Tak Akan Bebani APBN
Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya
Utang Karma Besar, 4 Shio Ini Disebut Sukses Lebih Lambat tetapi Rezekinya Bisa Melimpah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Transaksi Bursa Melonjak, KPEI Catat Rata-Rata Penyelesaian Harian Tembus Rp6,65 Triliun
• 9 jam lalupantau.com
thumb
KPK Bongkar Skema Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp 223,6 Miliar
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
BPS Catat Harga Bawang Putih Mulai Turun, Pasokan Nasional Dinilai Memadai
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Kortas Tipikor Ungkap Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi sejak 2023
• 5 jam laluokezone.com
thumb
350 Lapak Ilegal di Pasar Cisalak Depok Ditertibkan, Pedagang Sudah Diberi SP 1-3
• 18 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.