Inspektorat Papua Barat Serahkan 24 Temuan Anggaran 2025 ke Aparat Penegak Hukum

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Inspektorat Provinsi Papua Barat menyerahkan penanganan 24 temuan terkait pengelolaan anggaran tahun 2025 kepada aparat penegak hukum (APH) setelah pengembalian kerugian ke kas daerah tidak diselesaikan dalam batas waktu 60 hari.

Inspektur Papua Barat Erwin Priyadi Hamonangan Saragih mengatakan sebanyak 24 temuan tersebut merupakan bagian dari 76 temuan yang masuk dalam program penyelesaian jangka pendek.

Dari total 76 temuan, sebanyak 52 temuan telah ditindaklanjuti, sedangkan 24 temuan lainnya belum diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.

Inspektorat Papua Barat mencatat penyelesaian terhadap 52 temuan tersebut menghasilkan pengembalian uang ke kas daerah sekitar Rp29 miliar.

Batas Waktu Pengembalian Temuan Berakhir

Erwin menjelaskan program penyelesaian jangka pendek memberikan batas waktu selama 60 hari bagi pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengembalian ke kas daerah.

"Durasi pengembalian temuan ke kas daerah untuk program jangka pendek hanya 60 hari sehingga yang terealisasi hanya Rp29 miliar," katanya.

Mekanisme penyelesaian ganti rugi terhadap keuangan daerah dilakukan melalui penandatanganan surat keterangan tanggung jawab mutlak oleh pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Namun, sebanyak 24 temuan belum berhasil diselesaikan hingga batas waktu 60 hari terlewati.

Pemerintah Provinsi Papua Barat kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan lebih lanjut terhadap temuan-temuan tersebut.

Erwin menyatakan pemerintah telah memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus yang belum diselesaikan tersebut.

"Kami sudah persilakan APH untuk masuk tangani 24 kasus temuan yang belum dikembalikan karena sudah melewati batas waktu," katanya.

DPR Papua Barat Minta Pengawasan Anggaran Diperkuat

Anggota DPR Papua Barat Imam Muslih turut menyoroti persoalan tersebut dengan meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat memperbaiki sistem pengawasan pengelolaan anggaran secara menyeluruh.

Menurut Imam, perbaikan pengawasan perlu dilakukan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

Ia menilai pengendalian internal dan proses verifikasi administrasi harus diperkuat agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Penguatan pengawasan terutama diperlukan dalam pengelolaan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, hibah, bantuan sosial, serta kontrak.

Imam mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperlihatkan adanya pola permasalahan yang sama sehingga pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan sistem pengelolaan anggaran.

"Temuan BPK memiliki pola permasalahan yang sama sehingga perlu diperbaiki agar tidak terjadi lagi di tahun ini dan yang akan datang," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: RI Deindustrialisasi? Ini Faktanya
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menhut: Presiden Prabowo Beri Dukungan Luar Biasa untuk Restorasi Ekosistem
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Jaga Kualitas Komunikasi, TBIG Sabet Dua Penghargaan
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Start dari Posisi 16, Veda Ega Gaspol di Lap Terakhir hingga Finis Kesembilan Moto3 Inggris 2026
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Jelang HUT RI ke-81, Pemerintah Siapkan Bantuan Beras Tahap II Bagi 33,24 Juta Keluarga
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.