Rudenim Tanjungpinang Mendeportasi 25 Warga Vietnam yang Melanggar Aturan Keimigrasian

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendeportasi 25 warga negara Vietnam yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Proses deportasi dilakukan melalui jalur penerbangan dengan keberangkatan awal dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Sebanyak 25 warga negara Vietnam tersebut diberangkatkan dari Batam menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelum melanjutkan perjalanan ke negara asal.

Diserahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

Setibanya di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 25 warga negara Vietnam tersebut diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Mereka selanjutnya diberangkatkan melalui penerbangan internasional menuju Ho Chi Minh, Vietnam, sebagai bagian dari proses pemulangan ke negara asal.

Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang Erybowo Radyan Asmono mengatakan penegakan hukum keimigrasian penting untuk menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia sekaligus mendukung keamanan nasional.

"Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan setiap tindakan administratif dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia," tegas Erybowo.

Menurut Erybowo, pendeportasian tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang.

Pelaksanaan tugas tersebut bertujuan memastikan tegaknya kedaulatan negara serta mencegah tindakan orang asing yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Erybowo menyampaikan keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia harus memberikan manfaat bagi negara.

Prinsip tersebut disebut sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat.

"Sinergi antarsatuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang efektif," kata Erybowo.

Identitas dan Administrasi Diverifikasi Sebelum Deportasi

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang I Wayan Putu Wiadnya memastikan seluruh proses pemulangan dilakukan setelah persyaratan administratif dan keimigrasian dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum dideportasi, seluruh warga negara Vietnam tersebut terlebih dahulu menjalani proses pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang.

Selama masa pendetensian, petugas melakukan verifikasi identitas terhadap para warga negara Vietnam tersebut.

Petugas juga menyelesaikan administrasi keimigrasian serta berkoordinasi dengan Perwakilan Negara Vietnam sebagai dasar pelaksanaan pemulangan mereka ke negara asal.

"Selama masa pendetensian, dilakukan verifikasi identitas, penyelesaian administrasi keimigrasian, serta koordinasi dengan Perwakilan Negara Vietnam sebagai dasar pelaksanaan pemulangan ke negara asal," jelas Wayan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saham Emas PSAB-ARCI Cs Kembali Unjuk Gigi
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Jelang Sidang Tahunan, Sultan Najamudin Tegaskan Peran DPD Wakili Daerah
• 12 jam laludetik.com
thumb
Donor Darah Rutin di Masjid Nur Intan Lestari Tingkatkan Ketersediaan Stok Darah di Makassar
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Polisi Tangkap WN Nigeria yang Aniaya Warga Kamerun hingga Tewas, Pemicunya Sepele!
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Menko Polkam: 107 Ribu Hektare Hutan Indonesia Kebakaran Akibat El Nino
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.