Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa tujuh saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sejatinya tim penyidik pada hari ini memanggil 13 orang saksi. Akan tetapi, hanya tujuh saksi yang memenuhi panggilan.

BACA JUGA: Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Mengungkap Penyebab Kematian Sutrimo Karumga Febrie

Para saksi itu adalah TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.

Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara.

BACA JUGA: Ini Kata Mabes Polri soal Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Resnarkoba

"Serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," katanya.

Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA: Pria di Serang Ini Menganiaya Istri yang Baru Pulang dari Arab Saudi, Sontoloyo

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Perkara yang ditangani Polri kini telah dialihkan ke Kejaksaan Agung.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puan Minta Kebakaran Bromo Ditangani Total, Keselamatan Warga Diutamakan
• 48 menit lalukumparan.com
thumb
ESDM Sebut SPBU dengan B50 akan Diberi Pasokan pada Pertengahan Agustus 2026
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Naik Tahap Penyidikan, Polisi akan Ekshumasi Jenazah Sutrimo dan 24 Saksi Sudah Diperiksa
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Kemlu Pantau Kondisi 7 ABK WNI Pada Kapal yang Alami Kerusakan di Tiongkok
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil Usai Tahan 4 Tersangka Bank BJB
• 7 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.