Kematian Kepala Rumah Tangga (Karumga) Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Sutrimo terus menjadi sorotan dan kasusnya memasuki babak baru. Perkaranya kini naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, dengan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mempelajari hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Polresta Banyumas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Puluhan Tahun Kualitas Hidup Warga Jabar Tak Masuk Sepuluh Besar, Dedi Mulyadi: Kita Perlu Waktu
“Hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Iman, dikutip Selasa (11/8/2026).
Langkah tersebut menjadi titik penting dalam pengusutan kematian Sutrimo. Pasalnya, perkara kini tidak lagi berhenti pada pencarian informasi awal mengenai penyebab kematian, tetapi telah masuk ke tahap penyidikan dengan konstruksi perkara yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Iman mengatakan pasal yang diterapkan penyidik mengacu pada laporan polisi yang dibuat pihak keluarga dari Sutrimo. Dalam laporan tersebut, keluarga mempersoalkan kematian sosok terkait dan meminta perkara tersebut ditelusuri lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” ujar Iman.
Penerapan pasal tersebut tentu menjadi perhatian karena menunjukkan adanya dugaan bahwa kematian sosok itu tidak semata-mata merupakan peristiwa biasa. Namun, status dugaan tersebut belum berarti polisi telah menetapkan tersangka ataupun membuktikan bahwa pembunuhan berencana benar-benar terjadi.
Penyidik masih harus mengumpulkan bukti untuk mengetahui bagaimana ia meninggal, apa yang menjadi penyebab kematiannya, serta apakah terdapat tindakan pidana yang menyebabkan kematian tersebut.
Adapun perkara ini bermula setelah keluarga Sutrimo membuat laporan mengenai kematiannya pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/79/Vll/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Pihak keluarga sebelumnya menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah dari Sutrimo.
Anggota Keluarga, Abi mengatakan keluarga tidak keberatan apabila polisi menilai ekshumasi dan otopsi diperlukan demi mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian.
Sementara Kakak Tiri Sutrimo, Tukim mengungkapkan keluarga sempat melihat kondisi jenazah ketika tiba di rumah. Saat itu, menurut keterangan keluarga, tidak ditemukan sesuatu yang dianggap mencurigakan.
Baca Juga: UGM Tak Ingin Lagi Berurusan Soal Polemik Ijazah Jokowi: Asli atau Palsu, Jangan Tanya ke Kampus
Keluarga juga menyebut telah menerima sejumlah barang dan dokumen milik Sutrimo, termasuk kartu pengenal, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta beberapa surat keterangan dari rumah sakit. Namun, ponsel milik sosok itu disebut belum diterima keluarga.





