Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Wanita di Karnaval 17 Agustusan

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Sumber: mui.or.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk dalam ajang karnaval peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram menurut syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan tindakan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) dalam berbusana melanggar ketentuan hukum Islam.

Menurutnya, momentum perayaan kemerdekaan semestinya diisi dengan agenda positif yang mencerminkan rasa syukur seperti mempererat persatuan, memberi kontribusi nyata bagi bangsa, serta memanjatkan doa dan zikir.

Kendati demikian, dia menyayangkan pelaksanaan kegiatan di lapangan seperti pawai atau karnaval Agustusan yang kerap mengabaikan batas-batas norma etika dan syariat.

"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan," ujar Muiz Ali dikutip dari situs resmi MUI. 

Baca Juga: Pendaftaran HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Ditutup, Pemerintah Siapkan Pesta Rakyat dan Karnaval

"Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram.” 

Kiai Muiz Ali menegaskan ketentuan tersebut merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari mengenai larangan Rasulullah SAW terhadap laki-laki yang menyerupai wanita maupun sebaliknya.

Menurut penjelasannya, larangan ini bersifat mengikat di mana pun berada, baik dalam ranah personal maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan pawai jalanan.

Baca Juga: Contoh Susunan Upacara HUT RI 2026 untuk di Sekolah hingga Kantor

Di samping aspek hukum agama, Kiai Muiz Ali turut menggarisbawahi potensi dampak sosial dari fenomena tersebut pada era modern.

Dia menilai aksi berbusana lawan jenis rentan disusupi atau dimanfaatkan mengampanyekan gerakan lain yang dilarang agama.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ucapnya.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV/mui.or.id

Tag
  • MUI
  • Komisi Fatwa MUI
  • Hukum Tasyabbuh
  • Karnaval Kemerdekaan
  • Peringatan HUT RI
  • Fatwa MUI
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa magnitudo 7,4 guncang Kolombia, sedikitnya 21 orang tewas
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Ashanty hingga Atta Halilintar Siap Adu Strategi di Kompetisi Live Commerce Dunia
• 20 jam laluintipseleb.com
thumb
Negosiasi Mandek, Opsi Trump untuk Keluar dari Perang Iran Kian Menyempit
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Istana Gelar Persiapan Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Ke-81 RI
• 53 menit laluokezone.com
thumb
KPI Usul Literasi Media dan Digital Masuk Kurikulum Sekolah
• 20 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.