Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa kembali Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat setelah menahan empat tersangka kasus Bank BJB.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026) malam.
Taufik menjelaskan, peluang pemanggilan itu terbuka terutama untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sudah ditahan KPK.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025, yaitu Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB, dan Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB. Selain itu, ada pula Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara ini pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara itu, Yuddy belum ditahan karena sedang sakit.(ant/iss)




