Ribuan Istri di Mojokerto Ajukan Cerai, Ini Faktor Penyebabnya

beritajatim.com
8 jam lalu
Cover Berita

Mojokerto (beritajatim.com) – Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Pengadilan Agama (PA) Mojokerto mencatat ada sebanyak 2.110 perkara perceraian yang diterima. Cerai Gugat (diajukan pihak istri) mencapai 1.687 perkara dan cerai talak (diajukan pihak suami) yakni sekitar 423 perkara.

Cerai gugat masih mendominasi angka perceraian di Mojokerto Raya. Angka ini menunjukkan tingginya tingkat retaknya hubungan rumah tangga di wilayah Mojokerto Raya dalam kurun waktu tujuh bulan. Penyebab utama yakni masalah ekonomi serta perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga.

Data PA Mojokerto menyebutkan, pada bulan januari 2026, tercatat ada sebanyak 367 perkara masuk ke PA Mojokerto dengan rincian cerai gugat sebanyak 286 perkara dan cerai talak sebanyak 81 perkara. bulan februari 2026 ada sebanyak 231 perkara yang diterima PA Mojokerto dengan rincian cerai gugat sebanyak 184 perkara dan cerai talak sebanyak 47 perkara.

Di bulan Maret 2026, sebanyak 163 perkara yang masih didominasi cerai gugat sebanyaknya 133 perkara dan cerai talak sebanyak 30 perkara. di bulan Maret dengan kasus paling banyak sepanjang Januari – Juli yakni sebanyak 443 perkara dengan rincian cerai gugat sebanyak 354 perkara dan cerai talak sebanyak 89 perkara.

Sementara di bulan Mei 2026 yakni sebantak 294 perkara, sebanyak 237 perkara cerai gugat dan 57 perkara cerai talak. Di bulan Juni, tercatat ada sebanyak 309 perkara dengan rincian cerai gugat sebanyak 250 perkara dan cerai talak sebanyak 59 perkara. Sedangkan di bulan Juli 2026 ada sebanyak 303 perkara.

Cerai gugat sebanyak 243 perkara dan cerai talak sebanyak 60 perkara. Sepanjang bulan Januari sampai Juli 2026, pihak istri yang paling banyak meminta perpisahan, yakni sebanyak 1.687 orang. Sedangkan, pihak suami yang mengajukan perceraian hanya 20 persen dari total seluruh perkara.

“Cerai gugat masih dominan, sedangkan cerai talak jumlahnya hanya 423 orang. Pengajuan perkara perceraian sepanjang bulan Januari -Juli, terbanyak terjadi di bulan April. Terdapat beberapa faktor dominan yang pemicu perceraian,” ungkap Panitera Muda (Panmud) Hukum, PA Mojokerto, Farhan Hidayat, Selasa (11/8/2026).

Dari semua masalah yang menjadi pemicu perceraian, lanjutnya, faktor ekonomi masih mendominasi, Ketidaksanggupan memenuhi kebutuhan rumah tangga, ketidakstabilan penghasilan, hingga jeratan utang menjadi pemicu utama perselisihan suami-istri. Disusul perselisihan atau cekcok yang tak kunjung usai.

“Bisa disebabkan karena masalah komunikasi, perbedaan prinsip, hingga tidak adanya keterbukaan antar pasangan. Terakhir, kehadiran pihak ketiga juga memicu keretakan yang dibuktikan dengan adanya perselingkuhan. Tapi yang utama pasti karena faktor ekonomi dan perselisihan yang terus berlanjut,” katanya.

Farhan menyebut, adanya pengaruh media sosial (medsos) juga dapat memicu krisis kepercayaan dalam hubungan pernikahan sehingga ada kehadiran orang ketiga. Perkara perceraian yang terjadi di Mojokerto Raya tidak terpacu pada singkat atau lamanya usia pernikahan.

“Ancaman perceraian bisa terjadi di semua usia pernikahan dan latar belakang. Untuk itu, majelis hakim sendiri terus berupaya meminimalisir perceraian dengan mengoptimalkan prosedur mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Mediasi ini untuk mendamaikan kedua belah pihak sebelum sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Setidaknya selama kurun waktu tujuh bulan, terdapat 137 perkara yang sudah masuk ke PA Mojokerto namun dicabut. Baik perkara gugat cerai maupun gugat talak. Meski demikian, banyak perkara yang tetap berlanjut ke persidangan karena tingkat keretakan hubungan yang dinilai sudah sulit dirukunkan kembali.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.752 perkara dikabulkan. Artinya ribuan perkara yang masuk PA Mojokerto tersebut lanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Namun ada juga yang berkas perkaranya ditolak dan tidak diterima maupun gugur. Tercatat, ada 14 perkara ditolak, 89 perkara tidak diterima dan 20 perkara dinyatakan gugur,” jelasnya.

Meski perkara perceraian yang diterima PA Mojokerto mengalami sedikit penurunan, namun jumlahnya masih ribuan. Tahun 2024, PA Mojokerto menerima 3.609 perkara dengan rincian cerai gugat sebanyak 3.182 perkara dan cerai talak sebanyak 421 perkara. Di tahun 2025 mengalami sedikit penurunan.

Perkara perceraian tahun 2025 di Mojokerto Raya ada sebanyak 3.219 perkara, namun masih didominasi cerai gugat yakni sebanyak 2.488 perkara dan cerai talak sebanyak 731 perkara. Masih tingginya perkara perceraian dan didominasi cerai gugat, pihaknya berharap peran pemerintah daerah (pemda) dan pihak terkait turut mencegah perpisahan.

“Yakni lewat program konseling pra nikah serta pembinaan ketahanan keluarga guna menekan laju angka perceraian di Mojokerto pada masa mendatang. Kami sudah bekerja sama dengan Kemenag dan UPTD PPA untuk ikut memberikan konseling kepada pasangan sebelum melangkah ke tahap persidangan,” harapnya.

Melihat kondisi tersebut, Psikolog Klinis, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Mojokerto, Salis Khoiriyati mengatakan, jika masih tingginya perkara perceraian di Mojokerto terjadi karena dipincu faktor ekonomi.

“Sebatas kasus yang saya tangani, beberapa penyebab perceraian yang terjadi di Mojokerto karena masalah perekonomian yang kemudian berlanjut dengan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Banyak juga yang melakukan perselingkuhan. Kenapa banyak perempuan yang mengajukan gugatan? Karena sekarang sudah banyak perempuan mandiri,” tambahnya.

Perempuan mandiri, lanjutnya, memilih bercerai daripada hidup dengan suami yang toxic. Salis menjelaskan, mandiri dalam arti tidak takut hidup tanpa suami. Perempuan mandiri dinilai memiliki kekuatan, kemampuan atau tenaga untuk melakukan sesuatu meski hanya dengan usaha kecil-kecilan untuk bertahap hidup tanpa adanya suami.

“Yang terbaru banyak kasus inses (tindak pidana kekerasan seksual atau hubungan seksual yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki hubungan darah), ayah kandung menyetubuhi anaknya, ayah tiri menyebutuhi anak tirinya. Kasus masuk di UPTD seputar itu, jadi karena kondisi memang rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan sehingga memilih bercerai dan mau tidak mau harus mandiri,” tegasnya.

Meski begitu pihaknya tidak bisa memprosentase jumlah perkara terbaru tersebut karena kasus yang masuk ke UPTD PPA Kabupaten Mojokerto terkait penyebabnya apa saja pihaknya tidak tahu pasti. Hal tersebut berdasarkan kasus yang ditanggani baik secara mandiri maupun yang masuk ke UPTD PPA Kabupaten Mojokerto.

“Tapi melihat fenomena saat ini, saya kira faktor ekonomi banyak mempengaruhi. Melihat kondisi ekonomi negara yang sedang tidak baik-baik saja. Betul (tergantung masing-masing personal), ada yang memilih mempertahankan dengan kondisi keluarga yang tidak sehat, KDRT menjadi makanan sehari-hari dengan perekonomian yang pas-pasan,” urainya.

Salis memberi contoh yakni kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (6/5/2026) lalu. Pelaku bernama Satuan (43), seorang penjual balon dan mainan berprofesi badut, membunuh ibu mertuanya, Siti Arofah (53), serta menganiaya istrinya, Sri Wahyuni (35).

“Contoh saja, kasus pembunuhan Puri yang viral pada bulan Mei lalu. Itu juga faktor penyebabnya karena perekonomian berlanjut suami yang seenaknya sendiri dan sering kali melakukan KDRT. Perkara perceraian yang terjadi di Mojokerto setiap tahun rata-rata seperti itu. Karena penyebabnya perekonomian dan juga perselingkuhan,” lanjutnya.

Menurutnya, usia pernikahan juga tidak berpengaruh ancaman retaknya rumah tangga. Ia menilai memang usia pernikahan 1 sampai 5 tahun dibilang usai rawan karena pasangan masih beradaptasi dengan kondisi pernikahan. Menurutnya banyak yang tidak sesuai ekspektasi kemudian tidak bisa bertahan hingga mengajukan perceraian.

“Yang seperti itu banyak terjadi. Beragam kalau yang saya tanggani, ada yang baru beberapa bulan, ada yang 1 tahun. Awal tahun ini, bahkan lebih dari 23 tahun juga mengajukan perceraian. Betul, tergantung masing-masing personnya. Itu sebabnya kenapa ada umur minimal diperbolehkan menikah karena menikah, jika personnya belum siap mental maka akan rawan berpisah,” tegasnya.

Sehingga, lanjut dosen Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) di Universitas KH. Abdul Chalim (UAC), Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pemerintah menerbitkan ⁠Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian mengalami perubahan melalui ⁠Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 khusus terkait batas usia minimal menikah bagi pria dan wanita. [tin/ian]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Bank BJB ke Lisa Mariana Lewat Nomine
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Mendagri: Inflasi Kita Terjaga Sangat Baik di Angka 2,88% Dari 3,34%
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Luncurkan Digitalisasi Akta Kelahiran, Layanan Makin Terintegrasi
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Percepat Penanganan Karhutla dengan Hujan Buatan
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PIER: Investasi Menguat, Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,26%
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.