Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan yang disandang oleh menantu perempuannya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah. Pencabutan gelar menantu Sultan Bolkiah itu disebut berkaitan dengan perilaku tidak pantas.
Keputusan Sultan Bolkiah mencabut gelar menantunya ini diumumkan Kantor Kepala Protokol Kerajaan dalam pernyataan yang dirilis pada 8 Agustus lalu seperti dilansir New Straits Times, Senin (10/8/2026).
Disebutkan bahwa gelar kerajaan yang dicabut itu adalah "Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri", yang sebelumnya dianugerahkan kepada Pengiran Raabi'atul.
Pengiran Raabi'atul merupakan istri dari Pangeran Abdul Malik, putra kedua Sultan Bolkiah.
Titah KerajaanMenurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Protokol Kerajaan, Pengiran Haji Raffizana Pengiran Haji Razali, pencabutan gelar tersebut merupakan titah kerajaan yang dikeluarkan langsung oleh Sultan Bolkiah.
Oleh karena itu, pencabutan gelar kerajaan ini berlaku efektif segera usai diumumkan.
Pernyataan Kantor Kepala Protokol Kerajaan tidak menjelaskan lebih lanjut soal alasan pencabutan gelar tersebut.
Namun, berdasarkan laporan media lokal Brunei, RTB News, pencabutan gelar tersebut dilakukan menyusul perilaku Pengiran Raabi'atul yang dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang istri anggota keluarga Kesultanan Brunei.
Perilakunya juga dinilai telah mencoreng nama baik Kesultanan Brunei, dan dianggap menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap Sultan Bolkiah.
Tidak disebutkan lebih detail mengenai perilaku tidak pantas yang dimaksud. Tidak ada juga keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
(yld/yld)





