Malang (beritajatim.com) – Angka perceraian pasangan suami istri di Pengadilan Agama Kota Malang cukup tinggi. Pada semester pertama saja sudah hampir 1.500 lebih pasutri ajukan cerai. Rinciannya, 399 cerai talak dan 1.155 cerai gugat.
Angka ini mengindikasikan kenaikan dibandingkan tahun 2025 kemarin. Secara kumulatif pada 2025 kemarin angka perceraian di Kota Malang mencapai 2.342 kasus dengan rincian cerai talak 593 dan cerai gugat 1.749.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang, Happy Agung Setiawan mengatakan bahwa angka perceraian di 2025 paling banyak didominasi masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 900 kasus. Kedua faktor ekonomi sebanyak 874 kasus, disusul faktor zina, judi, dan kasus lainnya.
“Untuk di 2026 ini faktor ekonomi tertinggi dengan 485 kasus sedangkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus 369 kasus. Data mulai Januari hingga Juli 2026,” kata Happy, Senin, (10/8/2026).
Tingginya perceraian akibat faktor ekonomi juga dipicu oleh pengaruh media sosial. Sebab, banyak dari pasutri yang mulai membandingkan kehidupan antar pasutri lewat media sosial. Karena melihat gaya hidup orang lain di media sosial akhirnya pasutri saling menuntut kehidupan yang layak hingga akhirnya berujung pada cerai talak dan gugat.
“Media sosial sangat berpengaruh. Kita bisa tahu dari cara berpaikan sedangkan dari segi penghasilan tidak seperti yang diinginkan. Tapi dia mengharapkan pasangannya bisa memenuhi apa yang menjadi keinginan dia,” ujar Happy.
Happy mengatakan, bahwa di Pengadilan Agama tidak mencatat khusus kasus cerai karena pengaruh media sosial. Namun, gaya hidup di media sosial yang kadang tidak sesuai realita sangat erat kaitannya dengan faktor ekonomi yang menjadi latar belakang perceraian.
“Di pengadilan agama paling banyak ekonomi. Tapi kalau ditarik bisa jadi ekonomi ini ada kaitan dengan media sosial,” ujar Happy.
Pengadilan Agama sebagai lembaga yudikatif yang mengurusi soal perceraian tidak serta langsung menjalankan proses persidangan. Mereka melakukan sejumlah tahapan untuk menekan angka perceraian salah satunya lewat mediasi.
Pada tahun 2025 dengan 2.342 kasus perceraian sebanyak 408 perkara masuk ke tahap mediasi. Dimana angka penyelesaian mediasi terdiri dari berhasil dengan akta 10 perkara, berhasil sebagian 269 perkara, penetapan pencabutan 26 perkara sehingga total 305 perkara.
“Presentase keberhasilan mediasi di 2025 mencapai 72 persen,” kata Happy.
Sedangkan untuk di tahun 2026. Data sejak Januari hingga Juli tercatat 227 perkara masuk ke tahap mediasi. Dimana angka penyelesaian mediasi terdiri dari berhasil dengan akta 7 perkara, berhasil sebagian 131 perkara, penetapan pencabutan 19 perkara sehingga total 157 pekara.
“Presentase keberhasilan mediasi di semester pertama 2026 ini mencapai 68 persen,” ujar Happy. (luc/ian)



