Pungli Wisata Semangat Gunung Dibabat,Tiga Tersangka Ditahan

mediaapakabar.com
9 jam lalu
Cover Berita
foto: Pungli Wisata Semangat Gunung Dibabat,Tiga   Tersangka Ditahan, BB Rp 694 Ribu
Mediaapakabar.com-
Aksi pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan yang hendak menuju objek wisata pemandian air panas Semangat Gunung, Kabupaten Karo, berujung penahanan. Dua pria yang diduga terlibat pungli kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karo.

Kedua tersangka masing-masing berinisial PS (48) dan HS (21), warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi. Polisi juga menyita uang tunai Rp694 ribu yang diduga merupakan hasil pengutipan dari para pengunjung.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pungli yang meresahkan wisatawan. Penegasan itu disampaikan Kapolres saat doorstop bersama awak media di Mapolres Karo, Senin (10/8/2026) siang. 

Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Joni Sitompul, S.H., serta Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.
AKBP Pebriandi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG bersama rekan-rekannya, mengaku dihentikan sekelompok orang di jalan menuju kawasan pemandian air panas.

Para wisatawan kemudian diminta membayar uang sebesar Rp10 ribu per orang agar dapat melintas menuju kawasan objek wisata.

“Adanya pengutipan yang dilakukan pelaku dan adanya laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengutipan liar tersebut,” ujar AKBP Pebriandi.
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo kemudian mengamankan tiga orang, yakni PS, HS dan PP. Ketiganya merupakan warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sementara PP tidak terbukti melakukan pungli sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut. Seorang pria berinisial AFT (19), warga Desa Doulu, turut diamankan pada Minggu (9/8/2026) dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sempat Blokir Jalan
Penindakan terhadap pelaku pungli ternyata sempat memicu aksi protes dari sejumlah warga setempat.

Kapolres menjelaskan, setelah tiga orang diamankan polisi, sekitar pukul 22.00 WIB terjadi aksi massa. Warga sempat memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2 sehingga kendaraan yang hendak menuju kawasan wisata tidak dapat melintas.

“Atas kejadian tersebut, Polres Karo segera mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu (9/8/2026), warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan,” jelasnya.

Kini akses menuju kawasan pemandian air panas Semangat Gunung telah kembali normal dan dapat dilalui masyarakat maupun wisatawan.

Untuk mencegah aksi pungli kembali terjadi, Polres Karo bersama instansi terkait juga mendirikan pos pengamanan terpadu di kawasan tersebut.

Pos tersebut melibatkan personel Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP serta Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.

“Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lokasi wisata agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar AKBP Pebriandi.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli maupun tindakan yang dapat menghambat aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo.

“Sudah ada ketentuan hukumnya, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau wisatawan agar tidak takut berkunjung ke berbagai objek wisata di Kabupaten Karo.

“Kami menjamin keamanan para wisatawan. Silakan datang dan menikmati objek wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut. Apabila ada gangguan atau pungli, segera laporkan kepada petugas yang berjaga,” pungkas AKBP Pebriandi Haloho.

Versi ini sengaja menonjolkan dua tersangka yang benar-benar ditetapkan, sementara PP dan AFT tetap diberi status sesuai keterangan polisi agar tidak terjadi kekeliruan pemberitaan.(MC/RED)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tottenham Hotspur perpanjang kontrak Micky van de Ven
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Makam Sutrimo Akan Dibongkar, Ini yang Disiapkan Polisi
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Survei BPS Ungkap Indeks Literasi Keuangan Naik Jadi 69,57 Persen
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Pameran Foto Merangkai Jejak Masyarakat Adat Rekam Kearifan Lokal di Berbagai Wilayah Indonesia
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Viral Ibu 8 Anak Ogah KB padahal Kondisi Ekonomi Buruk, Netizen: Si Bungsu Beratnya Cuma 2 Kilo!
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.