Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Dalam penyidikan tersebut, perhatian utama KPK tertuju pada pengalihan dana kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. KPK mencurigai adanya aliran dana yang disalurkan kepada Lisa Mariana melalui pihak ketiga yang menggunakan nama lain atau nomine.
“Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu,” ujar Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Penyidik KPK sedang menelusuri secara rinci jejak aliran dana tersebut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak di balik nomine tersebut. Diduga, nomine ini memiliki hubungan dengan beberapa pihak yang saat ini sedang dalam pengawasan dan pendalaman oleh KPK. Hal ini menjadi prioritas dalam upaya mengungkap sumber dan tujuan sebenarnya dari dana yang dikorupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB.
“Jadi, itu sedang ditelusuri, apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu yang sekarang sedang didalami,” imbuhnya.
Selain itu, KPK juga menelisik kemungkinan aliran uang serupa yang masuk ke sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penelusuran ini bertujuan untuk mengekspos jaringan korupsi yang lebih luas dan melibatkan pejabat pemerintah daerah sebagai bagian dari transaksi ilegal terkait pengadaan iklan tersebut.
Pihak-Pihak yang Terlibat dan Status TersangkaDalam perjalanan penyidikan, KPK telah menetapkan lima tersangka utama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Kelima tersangka terdiri dari pejabat tinggi Bank BJB dan pengendali sejumlah agensi periklanan yang bekerja sama dalam proyek tersebut.
Tersangka pertama adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB, yang menjadi figur kunci dalam kasus ini. Selain Yuddy, terdapat Widi Hartoto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan di Bank BJB. Dua peran ini sangat vital dalam pengelolaan dan pengadaan iklan di bank tersebut.
Selain pejabat Bank BJB, dalam pemeriksaan juga terlibat tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan dari Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik yang mengelola BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Elang Sophan Jaya Kusuma, pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
KPK mengestimasi bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp223 miliar akibat praktik korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut. Kerugian ini menjadi fokus penting karena menunjukkan skala dampak korupsi dalam pengadaan tersebut.
Baca Juga:Pemerintah DKI Siap Jadikan JIS Sebagai Kandang Utama Persija Jakarta
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada tanggal 10 Maret 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam kasus Bank BJB.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti disita antara lain sepeda motor dan mobil yang diyakini memiliki kaitan dengan aliran dana kasus ini.
Setelah penggeledahan, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap mantan gubernur ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana dan keterkaitan pihak-pihak di pemerintah provinsi dengan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Pemeriksaan saksi merupakan langkah penting agar penyidik mendapatkan gambaran lengkap mengenai kasus yang tengah diusut.
Pada 10 Agustus 2026, KPK mengambil langkah tegas dengan menahan empat tersangka, yaitu Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Penahanan dilakukan untuk memperkuat proses hukum dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis akibat kondisi sakit.
Baca Juga:Percepat Layanan BPHTB, Mendagri dan Menteri ATR/BP Teken SEB





