Jakarta, VIVA – Keberanian seorang anak perempuan berinisial H menjadi pintu terbongkarnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Kasus tersebut diduga berlangsung bertahun-tahun, sejak 2020 hingga September 2024, ketika korban masih berusia anak. Setelah menyimpan pengalaman tersebut, korban akhirnya berani bercerita kepada guru bimbingan konseling (BK) dan wali kelas di sekolah.
Cerita korban kemudian ditindaklanjuti pihak sekolah bersama keluarga dengan memberikan pendampingan. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 11 Februari 2025.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari Wibowo mengatakan penyidik telah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
"Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya," kata Rita, Selasa, 11 Agustus 2026.
Penyidik kemudian mencocokkan seluruh temuan tersebut untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan bukti yang ada.
"Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pendalaman, ayah korban berinisial H (48) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2026.
Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus menempatkan kepentingan terbaik bagi korban.
Menurutnya, identitas korban harus dijaga dan proses pemeriksaan wajib dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak.
Polisi juga mengingatkan keluarga dan lingkungan sekitar agar tidak mengabaikan perubahan perilaku anak, terutama ketika anak menunjukkan tanda-tanda membutuhkan pertolongan.
“Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan,” tutur Kombes Budi.





