JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menghadirkan tarif spesial transportasi publik hanya Rp1 pada 17 Agustus 2026.
Program bertajuk “Merdeka Berkeliling Jakarta!” tersebut berlaku bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tarif Rp1 dapat dinikmati masyarakat yang menggunakan sejumlah layanan transportasi publik di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui laman Instagramnya, tarif khusus tersebut berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 17 Agustus 2026 dalam Rangka HUT ke-81 RI
Dengan demikian, masyarakat yang ingin berkeliling Jakarta menggunakan transportasi umum pada 17 Agustus 2026 cukup membayar tarif Rp1, sesuai dengan ketentuan program yang telah ditetapkan.
Tarif khusus Rp1 pada 17 Agustus 2026 berlaku untuk beberapa layanan transportasi publik yang beroperasi di Jakarta.
Layanan yang mendapatkan tarif spesial tersebut meliputi:
- Transjakarta, termasuk layanan BRT dan Non-BRT;
- MRT Jakarta; dan
- LRT Jakarta rute Velodrome-Pegangsaan Dua.
Program ini menjadi salah satu bentuk perayaan kemerdekaan dengan mengajak masyarakat memanfaatkan transportasi publik untuk berkeliling Jakarta.
Tarif transportasi publik Rp1 dapat dinikmati oleh seluruh warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Artinya, masyarakat yang menggunakan ketiga moda transportasi tersebut pada 17 Agustus 2026 dapat memperoleh tarif khusus sesuai dengan ketentuan program.
Cara Pembayaran Tarif Rp1
Masyarakat tetap perlu menggunakan metode pembayaran yang berlaku pada masing-masing layanan transportasi publik.
Sejumlah metode pembayaran yang dapat digunakan antara lain kartu uang elektronik (KUE), seperti:
- Mandiri e-Money;
- BCA Flazz;
- BNI TapCash;
- BRI BRIZZI;
- Kartu JakLingko;
- KMT; dan
- JakCard.
Baca Juga: Bansos PKH, BPNT dan Sembako Triwulan III 2026 Sudah Disalurkan, Begini Cara Cek Penerimanya
Selain menggunakan kartu uang elektronik, pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi JakLingko dan MyMRT.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyiapkan uang tunai khusus untuk membayar tarif tersebut. Pengguna cukup menggunakan metode pembayaran elektronik yang telah tersedia pada layanan transportasi terkait.
Dishub DKI Jakarta juga memberikan catatan bahwa layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, layanan penugasan Transportsi Jakarta lainnya, serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi masyarakat tertentu tetap mengikuti ketentuan tarif awal.
Bagi layanan yang memang memiliki tarif Rp0, ketentuan tersebut tetap berlaku dan tidak berubah menjadi tarif Rp1.
Program tarif spesial ini hanya berlaku pada 17 Agustus 2026. Masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut dapat menggunakan Transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta untuk bepergian sekaligus merayakan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- tarif transjakarta rp1
- lrt
- mrt
- promo hut ri 2026





