KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) atau jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx), tidak sesuai mekanisme yang berlaku," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.
Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan.
Dalam dakwaan, ada sejumlah pihak lain yang diuntungkan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 atau setara Rp 93.166.873.800 dan Rp 330.000.000.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizki Fisa Abadi: USD 475.000 atau setara Rp 8.455.475.000 dan Rp 50.000.000
Abdul Muhyi: USD 308.500 atau setara Rp 5.491.608.500
Ridwan Kurniawan: USD 512.500 atau setara Rp 9.123.012.500 dan Rp 250.000.000
Iyah Nuriyah: USD 70.000 atau setara Rp 1.246.070.000
Doddy Suhada: USD 59.500 atau setara Rp 1.059.159.500
Kamal: USD 3.000 atau setara Rp 53.403.000
Adam Fakih Mukodam: USD 3.000 atau setara Rp 53.403.000
Bambang Sutrisno: USD 80.000 atau setara Rp 1.424.080.000
Hud Rifky Assegaf: USD 130.000 atau setara Rp 2.314.130.000
Anjas Asmara: USD 30.000 atau setara Rp 534.030.000
Hafiz: USD 94.600 atau setara Rp 1.683.974.600
Makki Abdul Sholeh: USD 5.000 atau setara Rp 89.005.000
Roy Kurniawan: USD 18.500 atau setara Rp 329.318.500
Rachman Wildan: USD 7.000 atau setara Rp 124.607.000
Farid Aljawi: USD 52.500 atau setara Rp 934.552.500
Ahmad Taufik: USD 126.200 atau setara Rp 2.246.486.200
Muzaki Kholis: USD 84.500 atau setara Rp 1.504.184.500
Badrusalam: USD 4.500 atau setara Rp 80.104.500
Muhamad Zaki Yamani: Rp 353.600.000
Amaluddin Wahab: USD 602.600 atau setara Rp 10.726.882.600
Shihabbul Mutaqqin: USD 493.400 atau setara Rp 8.783.013.400
Tauhid Hamdi: USD 20.000 atau setara Rp 356.020.000
Ali Makki: USD 19.600 atau setara Rp 348.899.600
Buchori Yusuf: USD 56.000 atau setara Rp 996.856.000
Memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): Rp 478.173.058.166
Koperasi Perahu: USD 26.500 atau setara Rp 471.726.500
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166 atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ucap jaksa.
Bantahan Kuasa Hukum Gus YaqutKuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya menerima uang sebesar USD 271.000 sebagaimana dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Dodi kemudian membantah adanya penerimaan uang tersebut. Ia mengatakan kuasa hukum tidak menemukan bukti materiil yang menunjukkan Gus Yaqut menerima keuntungan USD 271.000.
“Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan, ya, tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana USD 271.000,” kata Dodi dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin (10/8).
Dodi kemudian mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan kliennya menerima uang tersebut. Menurutnya, dugaan penerimaan itu hanya didasarkan pada keterangan seseorang yang tidak bersesuaian dengan alat bukti lainnya.





