SERANG, DISWAY.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mengkaji kemungkinan pencabutan moratorium perizinan pertambangan yang berlaku sejak awal 2026.
Kebijakan ini dipertimbangkan karena meningkatnya kebutuhan material bangunan serta peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, pembahasan mengenai pencabutan moratorium masih berlangsung. Pemerintah belum mengambil keputusan final karena sejumlah aspek masih dievaluasi.
BACA JUGA:Pemerintah Gelontorkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah, Gaji PPPK Jadi Perhatian
“Ini lagi kita pelajari dulu untuk dicabut,” kata Deden, Senin (10/8/2026).
Salah satu pertimbangan utama adalah meningkatnya permintaan material bangunan di sejumlah wilayah Pulau Jawa. Kondisi itu terjadi setelah aktivitas pertambangan di wilayah Bogor dihentikan, sehingga pasokan material ke daerah sekitarnya berkurang.
“Kita lihat potensi permintaan material untuk wilayah Jawa Tengah meningkat, khususnya pasca tambang di wilayah Bogor dihentikan,” ujar Deden.
Selain kebutuhan material, Pemprov Banten juga melihat potensi penerimaan daerah yang cukup besar. Penerimaan dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berpeluang meningkat hingga dua kali lipat jika sektor pertambangan dikelola secara optimal.
“Karena peluang itu kita melihatnya PAD dari pajak MBLB itu bisa meningkat satu sampai dua kali lipat,” kata Deden.
Kendati demikian, peluang peningkatan PAD tidak serta-merta membuat pemerintah membuka kembali izin pertambangan tanpa pengawasan ketat. Sejumlah tambang ilegal yang telah ditindak diserahkan kepada aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Perpres Transportasi Online Hanya Atur Ojol, Taksi Online Tak Masuk
“Tambang-tambang ilegal yang sudah kita tindak, itu kita sudah serahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindak,” tegasnya.
Deden menambahkan, hasil monitoring dan evaluasi menyeluruh masih akan menjadi acuan untuk menentukan apakah moratorium benar-benar dicabut, ditunda, atau disesuaikan. Partisipasi publik dan pengusaha juga diperlukan dalam pengambilan kebijakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy menekankan, pencabutan moratorium harus diikuti penataan perizinan yang ketat. Setiap perusahaan wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum diizinkan beroperasi.
“Kita akan melihat seluruh perizinan yang ada, sudah memiliki empat aspek,” kata Ari.
- 1
- 2
- »





