Pembacaan Dakwaan Gus Yaqut Didahulukan, Jaksa Sebut Tak Bisa Duduk Lama

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Selasa (11/8). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK.

Gus Yaqut akan menjalani persidangan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat menjelang sidang dimulai, jaksa mengusulkan agar pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa dilakukan secara bersama-sama.

Namun, kuasa hukum Yaqut tetap meminta agar dakwaan kliennya dibacakan secara terpisah. Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa lainnya sepakat apabila pembacaan dakwaan dilakukan bersama-sama.

Kemudian, salah satu kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, meminta pembacaan dakwaan terhadap kliennya didahulukan karena kondisi kesehatan Gus Yaqut yang disebut sedang dalam perawatan.

“Yang Mulia, mohon izin. Karena kondisi Gus Yaqut sedang dalam perawatan kesehatan, karena menderita penyakit, bisa diperiksa nanti surat dokternya, maka kami mengusulkan untuk pembacaan dakwaan kepada Gus Yaqut didahulukan agar kesehatan Gus Yaqut bisa tetap terjaga dan tetap bisa mengikuti persidangan dengan baik,” kata Dodi di ruang sidang.

Selain itu, jaksa juga turut menjelaskan kondisi kesehatan Gus Yaqut. Jaksa mengatakan selama proses penyidikan, Yaqut telah beberapa kali mendapat pengobatan, termasuk sempat menjalani pembantaran di rumah sakit.

Jaksa kemudian menyampaikan bahwa Gus Yaqut memiliki keterbatasan untuk duduk dalam waktu yang lama.

“Sepanjang proses penyidikan, tim penyidik sudah memberikan kesempatan untuk beberapa kali dilakukan pengobatan bahkan pembantaran di rumah sakit,” kata jaksa.

"Gus Yaqut ini tidak dalam posisi maksimal dalam posisi duduk begitu, Bu Ketua. Beliau ini memiliki keterbatasan ketika posisi dalam waktu yang relatif lama," lanjutnya.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian menerima usulan tersebut.

"Setelah kami bermusyawarah, kami putuskan untuk pembacaan dakwaan kita akan mulai dari terdakwa atas nama Yaqut Cholil," katanya.

Jaksa menyebut bahwa total ada 180 halaman dakwaan Gus Yaqut. Namun, dakwaan tidak akan dibacakan secara keseluruhan.

"Pada kesempatan ini kami ingin mengajukan usul, bahwa surat dakwaan kami atas terdakwa terdiri dari 180 halaman, yang kemudian terbagi dalam dua dakwaan, dakwaan pertama dan yang kedua," kata jaksa.

"Oleh karenanya, melalui kesempatan ini kami ingin mengajukan usul, agar dakwaan yang kami boleh bacakan adalah dakwaan pertama secara utuh, kemudian dakwaan kedua yang izin kami bacakan adalah menyangkut uraian di kepala dakwaan, yang mengangkut batang tubuh dianggap dibacakan, dan kemudian diakhiri dengan uraian ketentuan hukum yang dilanggar," sambung jaksa.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertumbuhan Ekonomi 5,29%, Inikah Sinyal Indonesia Akan Bangkit?
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ekspor Makanan Olahan RI Kalah dari Thailand, Kemendag Siapkan Ekosistem
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Profil dan Rekam Jejak Ter Stegen, Kiper Barcelona yang Geser Maarten Paes di Ajax
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 M di Kasus Korupsi Kuota Haji
• 6 jam laludetik.com
thumb
Pecah Telur PTS! Mahasiswi UPH Cetak Sejarah Juara 1 Pilmapres 2026
• 22 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.