Overstay Lebih dari 8 Tahun, WN Nigeria Ditahan di Lapas Bekasi

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian. OCO diketahui telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 3.073 hari, atau lebih dari delapan tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada 6 April 2026 di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.

Baca Juga :
Ditjen Imigrasi Tindak 196 WNA Nakal di Jabodetabek, Terbanyak dari Nigeria

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun," kata Anggi, Selasa (11/8/2026).

Pada 26 Mei 2026, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga :
Soroti WNA Nakal, Komisi III Minta Imigrasi Ambil Tindakan Konkret

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Paspampres Siagakan 1.147 Personel dan Alutsista Canggih Amankan HUT RI
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Karhutla yang Melanda 107 Ribu Hektare
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Direstui Prabowo, Destry Damayanti Selanglah Lagi Ukir Sejarah Baru dalam Bank Indonesia
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jonathan Frizzy Mantap Nikahi Ririn Dwi Ariyanti, Intip Profil Lengkap Sang Aktor
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Sempat Gagal Jadi Wasit Piala Dunia karena Ditolak AS, Omar Artan Dipercaya Pimpin Piala Super Eropa
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.