Disebut Bersama dalam Dakwaan, Mengapa Darwin Tak Diadili? Djusman Desak Kejari Pangkep Transparan

terkini.id
4 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar — Aktivis antikorupsi Djusman AR menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi kredit konstruksi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep yang menjerat Agus Fitrawan MS, selaku Pemimpin Seksi Pemasaran Bank Sulselbar Cabang Pangkep.

Sorotan Djusman, selaku Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, tertuju pada keberadaan nama M Darwin selaku pengendali CV Alif Sejahtera yang disebut secara tegas dalam dakwaan jaksa sebagai pihak yang bersama-sama dengan Agus Fitrawan melakukan perbuatan yang didakwakan.

Namun, hingga perkara Agus Fitrawan bergulir sampai tingkat kasasi, M Darwin disebut tidak pernah diajukan ke persidangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep.

Djusman mempertanyakan alasan hukum di balik tidak diajukannya Darwin ke pengadilan, sementara konstruksi perkara yang didakwakan kepada Agus Fitrawan menyebut adanya perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Darwin.

“Ini yang harus dijelaskan secara terang oleh Kejari Pangkep. Kalau dalam dakwaan disebut dilakukan bersama-sama dengan M Darwin, lalu mengapa yang bersangkutan tidak pernah diajukan ke pengadilan?” kata Djusman, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut penting untuk dibuka agar tidak menimbulkan kesan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.

Djusman menilai Kejari Pangkep harus memberikan penjelasan mengenai status hukum Darwin, termasuk apakah yang bersangkutan pernah ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana perkembangan penyidikannya, serta alasan perkara terhadap Darwin tidak dilimpahkan ke pengadilan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara justru tidak tersentuh proses persidangan,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen perkara yang diperoleh, Agus Fitrawan didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan M Darwin selaku pengendali CV Alif Sejahtera.

Perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit konstruksi pada Bank Sulselbar Cabang Pangkep untuk pekerjaan Talud Pengaman Sungai Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, serta pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Kassi Loe, Kecamatan Labakkang.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara cq PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) Cabang Pangkep sebesar Rp1,258 miliar.

Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang dilakukan CV Alif Sejahtera pada Bank Sulselbar Cabang Pangkep tahun 2022-2023.

Laporan audit tersebut tercatat dengan Nomor PE.03.03/SR-220/PW21/5/2025 tanggal 3 Juli 2025.

Dalam uraian perkara, M Darwin melalui CV Alif Sejahtera disebut sebagai pihak yang memperoleh dana kredit dan pencairan termin pekerjaan yang kemudian menjadi objek perkara.

Sementara Agus Fitrawan didakwa terkait sejumlah tindakan dalam proses pemberian dan pengawasan kredit, antara lain memberikan rekomendasi atau keputusan kredit atas permohonan kredit konstruksi yang diajukan M Darwin dengan menggunakan CV Alif Sejahtera.

Agus juga didakwa tidak melakukan supervisi secara berkala terhadap perkembangan pekerjaan, tidak melakukan pengawasan terhadap kolektibilitas pinjaman.  Perkara Agus Fitrawan kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi Nomor 7120 K/Pid.Sus/2026, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian konstruksi perkara dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 19 Januari 2026.

Mahkamah Agung menyatakan Agus Fitrawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Namun, pada saat yang sama, majelis hakim menyatakan Agus Fitrawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Agus kemudian dijatuhi pidana dua tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Putusan tersebut menjadi perhatian Djusman karena terdapat pertanyaan yang belum terjawab terkait pihak lain yang disebut bersama-sama dalam dakwaan.

Menurut Djusman, putusan terhadap Agus seharusnya tidak menjadi akhir dari pengungkapan perkara apabila memang masih terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian perbuatan yang sama.

“Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana dengan pihak yang disebut bersama-sama itu? Kalau memang ada alat bukti dan perannya telah diuraikan dalam dakwaan, tentu harus ada penjelasan mengapa proses hukumnya berhenti pada Agus,” tegasnya.

Djusman meminta Kejari Pangkep membuka secara transparan status dan penanganan perkara yang berkaitan dengan M Darwin.

Menurut dia, transparansi diperlukan untuk memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menjelaskan apakah perkara terhadap Darwin masih dalam proses penyidikan, dihentikan karena alasan hukum tertentu, atau memang sejak awal tidak diproses sebagai perkara tersendiri.

“Kalau memang ada alasan hukum yang membuat M Darwin tidak dapat diajukan ke pengadilan, sampaikan kepada publik. Jangan dibiarkan menjadi tanda tanya,” katanya.

Djusman menegaskan sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum atau menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan.

Namun, menurutnya, kesamaan konstruksi perkara dan penyebutan nama pihak lain dalam dakwaan merupakan hal yang patut dijelaskan secara terbuka agar penanganan perkara tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

“Prinsipnya sederhana. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Jangan ada kesan tebang pilih. Kalau bukti tidak cukup, jelaskan. Kalau cukup, proses sesuai hukum,” ujarnya.

Djusman juga mendorong Kejari Pangkep dan institusi terkait memastikan penanganan perkara tersebut tidak berhenti hanya pada pihak yang telah menjalani persidangan.

Sebab, substansi pemberantasan korupsi, kata dia, bukan semata-mata menghukum pihak yang berada di hilir, tetapi juga mengungkap secara utuh siapa saja yang memiliki peran dalam terjadinya suatu tindak pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhub: Perpres Ojol Hanya Atur Kendaraan Roda Dua
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak Mempercepat Restorasi Hutan
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PMI Cianjur Dirikan Posko Kesehatan untuk Pemadam Kebakaran Gunung Gede Pangrango
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Satgas PRR Pulihkan Akses Nagan Raya, Ekonomi Warga Kembali Bergerak
• 16 jam laludetik.com
thumb
Ramai Challenge Hafal Quran Bonus Miras di Festival Musik, Penyelenggara Kecam
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.