JPU Dakwa Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama Perkaya Diri Rp4,8 Miliar dari Kuota Haji

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (11/8/2026), menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Agenda sidang yang dipimpin Ni Kadek Susantiani selaku Hakim Ketua adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk empat orang terdakwa.

Masing-masing, atas nama Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama (Menag), dan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex bekas staf khusus Menag.

Kemudian, terdakwa atas nama Ismail Adham Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Menurut JPU, Yaqut selaku Menag periode 2019-2024 mengarahkan supaya kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah bisa dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Pengisian kuota haji khusus tambahan itu diduga juga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah.

Jaksa menilai, Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebanyak 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Atas perbuatan itu, Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah 271.500 Dollar AS atau sekitar Rp4,8 miliar, serta memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah 271.500 Dollar AS,” kata JPU.

Sekadar informasi, kasus yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerjaan Arab Saudi pada tahun 2023.

Merujuk Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.

KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota jemaah.

Merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.(rid/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengamat Sepak Bola Belanda Sebut Ajax Tak Pikir Panjang untuk Coret Maarten Paes Sebagai Kiper Utama, Akui Marc-Andre Ter Stegen Terbaik Kedua di Belanda
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Dedi Mulyadi Wacanakan Tes Urine Bagi Semua Pelajar SMA/SMK di Jabar, Cegah Kecanduan Obat Terlarang!
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Sepakbola Indonesia Kembali Bergairah, Suporter Away Kembali Boleh Hadir di Super League 2026/2027
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Geber Mas Serentak di 50 Ribu Masjid dan Musala untuk Rumah Ibadah Bersih-Nyaman
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Dinilai Bisa Memperkuat Transparansi dan Independensi BPKH
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.