JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Qanuniyyah dalam Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas sejumlah isu regulasi strategis yang dinilai penting bagi masyarakat. Beberapa di antaranya terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), RUU Ketenagakerjaan, Qanun Jinayat Aceh, serta pengelolaan subsidi dana haji.
Sekretaris Komisi Qanuniyah Idris Masudi mengatakan, RUU Sisdiknas menjadi salah satu fokus utama karena dinilai bersifat seperti omnibus law. RUU ini melebur beberapa undang-undang, termasuk UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren.
“Dari telaah kami, ada beberapa aspek yang perlu dicermati. Pertama, memastikan bahwa RUU Sisdiknas tidak bertentangan dengan UUD 1945. Mengapa? Karena ada indikasi ketidakserasian atau ketidaksinkronan antara UUD 1945 dan RUU Sisdiknas, terutama terkait keimanan dan ketakwaan yang merupakan inti dari seluruh pendidikan di Indonesia dan menjadi amanat UUD 1945,” kata Idris di Depok, Minggu (9/8/2026).
BACA JUGA:Persija Dapat Restu Gelar Laga El Classico di SUGBK, Setelah 7 Tahun Tak Bisa Kandang di Jakarta
Forum menilai RUU Sisdiknas berpotensi menyetarakan status keimanan dan ketakwaan setara dengan muatan pelajaran biasa.
Selain itu, NU akan mengawal anggaran pendidikan 20 persen dari APBN agar tidak terdilusi, termasuk memastikan afirmasi 20 persen bagi mahasiswa tidak mampu di perguruan tinggi negeri.
Isu lain yang akan dikawal adalah tunjangan guru dan dosen non-ASN agar negara lebih hadir, serta memastikan RUU Sisdiknas tidak bertabrakan dengan UU Pesantren. “Sampai pada tahap komisi dalam Pra-Muktamar tadi malam, kami memutuskan agar UU Pesantren tetap terpisah,” tegas Idris.
Pesantren dinilai memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat dan dakwah yang tidak bisa digabungkan begitu saja ke dalam RUU Sisdiknas.
Selain pendidikan, Komisi Qanuniyyah juga akan membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai kelanjutan putusan Mahkamah Konstitusi.
Isu yang ditelaah antara lain outsourcing, pesangon, dan upah pekerja. Forum menilai praktik alih daya sering dimanfaatkan untuk merugikan pekerja.
“Kami mengusulkan bahwa tidak semua pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. Pekerjaan yang bersifat permanen atau tetap, seperti dosen, guru, dan pekerjaan lain yang bersifat tetap, tidak boleh di-outsourcing-kan,” kata Idris.
Ia menekankan pentingnya intervensi negara dalam hubungan kerja demi kemaslahatan, sesuai konsep at-tadakhul ad-daulah dalam fikih.
Terkait Qanun Jinayat Aceh, forum akan membahas perlindungan korban pemerkosaan. Korban yang melapor tanpa alat bukti tambahan tidak boleh dikenai jarimah qadzaf, karena pemerkosaan berbeda dengan zina.
Rais Syuriyah PBNU KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) menambahkan, Komisi Qanuniyah juga akan membahas pengelolaan subsidi dana haji. Ia menilai persoalan regulasi ini harus segera diselesaikan karena menyangkut keberlangsungan ibadah haji.
BACA JUGA:17 Hari Jelang Muktamar, Tambakberas Siap, Gus Ipul Ikut Nata Kasur Muktamirin
- 1
- 2
- »





