JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat pungutan atau fee senilai Rp 143,9 miliar untuk memberangkatkan jemaah haji khusus yang semestinya tidak berangkat pada 2023 dan 2024.
Fee tersebut disebut menjadi salah satu komponen kerugian negara dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berangkat senilai Rp 143.917.149.000," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa menyebutkan, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622,09 miliar.
Baca juga: Sidang Yaqut, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Disebut Memperkaya Diri Rp 478 Miliar
Angka itu diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain fee percepatan, kerugian negara juga berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 438,22 miliar.
Kemudian, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
"Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berangkat," kata jaksa.
Baca juga: Daftar 28 Nama yang Diperkaya dalam Kasus Kuota Haji: Yaqut hingga 313 PIHK
Dalam uraian dakwaan terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023, jaksa juga mengungkap adanya pengumpulan fee percepatan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Total fee yang disebut dalam uraian tersebut mencapai 1.236.500 dollar Amerika Serikat dan Rp 250 juta.
Uang itu kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, salah satunya Yaqut yang menerima 271.500 dollar AS.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




