Tolak Ajakan Rujuk Suami, Perempuan di Lumajang jadi Korban KDRT

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Lumajang (beritajatim.com) – Nasib nahas menimpa perempuan berinisial PW (25), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban diketahui dianiaya menggunakan senjata tajam oleh Sukriyadi (27), yang merupakan suaminya sendiri.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang hendak ke rumah orang tuanya pada Rabu (5/8/2026).

Saat itu, korban yang sedang berboncengan dengan anaknya menggunakan sepeda motor listrik tiba-tiba dihadang oleh suaminya. “Korban menjemput anaknya yang berusia 7 tahun menggunakan sepeda listrik. Setelah itu korban bersama anaknya mau pulang ke rumah orang tuanya,” kata Suprapto di Mapolres Lumajang, Selasa (11/8/2026).

Belakangan diketahui, aksi KDRT tersebut dialami korban saat sedang dalam proses pengurusan perceraian dengan suaminya yang masih bergulir di Pengadilan Agama (PA) Lumajang.

Menurut Suprapto, pelaku yang menghadang korban diduga sedang berusaha untuk mengajak rujuk. Namun, permintaan itu justru ditolak oleh PW. “Jadi, korban ini diajak balikan tidak mau. Kabarnya, perceraian mereka sudah disidangkan di pengadilan, cuma belum dibacakan vonis,” tambahnya.

Pasangan tersebut sempat terlibat cekcok di pinggir jalan tempat korban dihadang. Pelaku yang emosi kemudian nekat menyerang korban menggunakan senjata tajam. “Terlapor emosi dan menusuk perut istrinya menggunakan pisau tepat di depan anak mereka. Bagian leher kanan korban juga dilukai memakai pisau,” terangnya.

Suprapto menyebut, usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan dan peristiwa penganiayaan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Lumajang.

“Ini ada bukti satu lembar surat visum korban serta sebilah senjata tajam jenis pisau yang diduga dipakai pelaku untuk melukai korban,” ungkap Suprapto. (has/kun)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Maksimal 10 Hari
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gaji PNS Belum Naik di Era Prabowo, Ini Daftar Lembaga yang Dapat Kenaikan Tukin
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
107 Ribu Hektare Hutan Terbakar, Menko Polkam Waspadai El Nino Terkuat
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
98 Persen dari China, Impor Bawang Putih Tembus 229,76 Ribu Ton di Semester I-2026
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Dasbhara, Jiwa Korsa, dan Cara Polwan Membunuh Ego demi Seragam Coklat
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.