JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya menerima sejumlah uang dalam kasus kuota haji.
Menurut Dodi, dakwaan jaksa yang menyebut kliennya Gus Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar AS hanya untuk mengaitkannya dengan perkara kuota haji.
Demikian hal itu disampaikan Dodi usai mendengar dakwaan JPU dalam sidang perdana sang klien di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Penyebutan adanya penerimaan 271 ribu (dolar AS) itu dirasakan kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai menteri agama memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan atau adanya praktik-praktik yang dikatakan percepatan, memberangkatkan jemaah haji tanpa waktu tunggu," ujarnya usai sidang diskors.
Padahal, menurutnya, semua praktik itu dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan tenaga operasional di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, dan Korporasi
Karena itu, Dodi menilai, dakwaan jaksa bahwa kliennya disebut menerima uang 271 ribu dolar AS bertujuan sekadar mengaitkan Gus Yaqut agar bertanggung jawab terhadap dugaan pungutan uang percepatan dalam kasus ini.
"Hanya didasarkan pada asumsi, padahal di dalam KUHAP yang baru, asumsi itu sangat dilarang, harus ada bukti-bukti materiil. Makanya, kami tim penasihat hukum merasakan bahwa ini penegakan hukum setengah hati," ucap Dodi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Gus Yaqut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar JPU saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Gus Yaqut.
Gus Yaqut juga didakwa memperkaya orang lain, termasuk staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumah USD 5.233.800 dan Rp330 juta, dan sejumlah orang lain.
Dalam sidang, JPU juga mendakwa Gus Yaqut memperkaya korporasi, yakni 313 PIHK sejumlah Rp478,1 miliar, dan Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eks menag
- yaqut
- yaqut cholil qoumas
- gus yaqut
- kasus kuota haji
- dakwaan




