Balapan “drag race” yang berujung petaka di Kotamobagu, Sulawesi Utara, menelan delapan nyawa. Penyelidikan berlangsung, dan potensi tersangka menguat. Pertanggungjawaban pidana para pihak terkait harus diungkap menyeluruh.
Tragedi fatal Kejurda Open Turnamen Tidar Drag Race di Kotamobagu menyimpan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat. Kejadian ini membuat delapan nyawa hilang, dan sembilan lainnya masih dalam perawatan.
Kapolda Sulawesi Utara Inspektur Jenderal Roycke Harry Langie menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian ini. Khususnya kepada para keluarga dan kerabat yang ditinggalkan para korban.
“Kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Juga kepada korban luka dapat segera diberikan kesembuhan,” kata Roycke kepada media, Senin (10/8/2026).
Kasus ini sedang diselidiki polisi. Sejumlah orang telah diperiksa, termasuk pengemudi mobil yang menabrak penonton. Ia berjanji akan menindak sesuai hukum, utamanya jika ada perbuatan pidana di dalamnya.
Menurut Roycke, semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan. Mulai dari alur penyelenggaraan, mekanisme, hingga kejadian naas tersebut. Semua pihak berpotensi menjadi yang bertanggung jawab dari kejadian ini.
“Untuk pengemudi potensinya besar menjadi tersangka karena kelalaian. Sementara yang lain akan diikuti alurnya, mekanismenya untuk ditelaah lebih lanjut. Kasus ini ditarik ke Polda Sulut untuk akuntabilitas dan penegakan hukum,” ujarnya.
Peristiwa naas ini terjadi dalam helatan drag race yang digelar di Jalan AP Mokoginta, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Minggu (9/8/2026). Seorang pembalap yang mengendarai mobil Honda Jazz di kelas free for all telah melewati garis finish. Akan tetapi, mobil melaju tanpa bisa dikendalikan oleh pengemudi.
Akibatnya, mobil tersebut menabrak sejumlah penonton yang berada di sisi kiri lintasan. Dari rekaman video, mobil yang melaju kencang terlihat menyeruduk kerumunan orang. Saat kejadian, sedikitnya lima orang tewas dan belasan orang terluka. Jumlah korban tewas bertambah hingga menjadi delapan orang.
Dihubungi terpisah, Rodrigo Elias, kriminolog dari Universitas Sam Ratulangi menjabarkan, kasus ini membuka mata akan mudahnya pemberian izin terhadap sebuah kegiatan berisiko tinggi. Padahal, sejak awal sudah bisa ditaksir risiko dari kejadian balapan kendaraan berkecepatan tinggi.
“Ini sejak awal harusnya tidak memenuhi syarat untuk diberikan izin. Jalanan sempit, tengah pemukiman, hingga tidak adanya pengamanan. Akhirnya kejadian fatal terjadi dan penonton menjadi korban,” ujar Rodrigo.
Sebuah arena balapan saja harus dilengkapi syarat keamanan yang ketat. Ada penghalang, hingga petugas yang memberi aba-aba keselamatan. Apalagi jika balapan dilakukan di sebuah jalan umum yang dekat permukiman.
Oleh karena itu, penyidik harus mengurai kasus ini secara utuh dan komprehensif. Mulai dari perencanaan, pemberian izin, hingga terlaksananya kegiatan. “Harus ada yang bertanggung jawab secara pidana dari kejadian ini sehingga ada keadilan, dan kita bisa mengambil pelajaran ke depannya. Bukan hanya sekadar administratif,” ujarnya.
Aturan Lalu Lintas dan KUHP menjadi pijakan bagi penyidik. Akan tetapi, tidak hanya pada pasal kelalaian, unsur turut serta, hingga kesengajaan penting menjadi pertimbangan dalam melihat kasus ini.
Dikutip dari kompas.com, mobil Honda Jazz yang dikendarai Tian Ngantung menabrak penonton setelah melewati garis finish, sekitar pukul 16.00 Wita. Ajang itu sendiri diikuti 590 peserta sepeda motor dan 337 peserta mobil.
Tian merupakan pebalap tim Pangeran 05 McJoe yang turun pada kelas Free For All (FFA) menggunakan Honda Jazz. Sebelum kecelakaan, Tian melaju normal di lintasan dan tidak menunjukkan tanda mengalami kendala saat mendekati garis finish.
Lucky Sugeha, Ketua Panitia acara drag race tersebut menuturkan siap bertanggung jawab atas kejadian ini. Para korban yang masih dalam perawatan juga akan ditanggung biaya perawatannya.





