Polda Metro Rekonstruksi 51 Adegan Kasus Mutilasi di Cipayung, Depok

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi seorang pria di Cipayung, Depok, bernama Kunaefi (51). Rekonstruksi itu dilakukan pada Selasa (11/8).

Sebanyak 51 adegan diperagakan pelaku, yakni Saepulloh (26), untuk mengungkap rangkaian peristiwa.

Pantauan di lokasi, rumah tempat kejadian perkara masih dipasangi garis polisi berwarna kuning dan dijaga oleh petugas.

Sejumlah warga masih berkumpul di depan gang dan membicarakan kejadian tersebut. Terlihat ibu-ibu dan anak-anak sekolah ikut menyaksikan dari balik garis polisi. Suasana gang tampak ramai dan tegang.

Kanit 1 Resmob PMJ Kompol Dimitri Mahendra mengatakan ada 30 adegan utama yang diperagakan, dengan total 51 sub adegan.

"Di mana saat pelaku berusaha mencari korban, kemudian mencari niat untuk mendapatkan barang-barang milik korban, sampai pelaku melakukan pembunuhan, melakukan mutilasi, dan melakukan pembuangan badan-badan dari korban," kata Dimitri kepada wartawan.

Dimitri merinci beberapa adegan kunci. Penusukan terhadap korban terjadi pada adegan 15. Aksi mutilasi dilakukan pada adegan 17. Pembuangan bagian badan atas di adegan 22, dan pembuangan bagian kaki di adegan 24.

"Sudah disiapkan pisau dapur sebelumnya dibawa, dan dilakukan penusukan terhadap korban. Di saat sudah terjadi, pelaku secara spontan dengan melakukan pemotongan bagian-bagian tubuh dari badan korban dan dibuang di lokasi," ujar Dimitri.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 23 Juli 2026. Jenazah korban baru ditemukan masyarakat pada 4 Agustus 2026, atau selisih 13 hari.

"Dia melakukan pembunuhan pada tanggal 23 Juli, kami menemukan badan di TKP itu pada tanggal 4 (Agustus)," kata Dimitri.

Hingga kini polisi masih mencari potongan kaki bagian bawah korban.

"Mohon kepada rekan-rekan masyarakat yang mengetahui, harap laporkan kepada kepolisian terdekat,"imbaunya.

"Di mana pelaku atas nama Saepulloh ini kami tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 458 ayat 2 dan/atau Pasal 459, dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 479 ayat 3 KUHP Pidana," tutupnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bayern Muenchen permanenkan gelandang muda Senegal Bara Sapoko Ndiaye
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Waduh! Persib Terkena Sanksi FIFA Lagi, Ini Kata Manajemen
• 11 jam lalubola.com
thumb
Penyanyi Ini Ungkap Kebaikan Ruben Onsu: Dia Orang Paling Berjasa, Kalau Gak Ada Dia...
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bahlil Masuk 3 Besar Menteri Kinerja Terbaik, Golkar: Publik Lihat Keberaniannya!
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Kebakaran Kawasan Wisata Bromo, Pemerintah Buka Opsi Penyesuaian Perjalanan
• 23 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.