Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) menempatkan Brigadir ISH di tempat khusus (patsus) selama 20 hari terkait kepemilikan senjata api yang digunakan dalam kasus tewasnya WLG, mantan istrinya, di Medan. ISH dipatsus karena dinilai tidak cermat dalam mengamankan dan menyimpan senjata api miliknya.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, prosedur kepemilikan senjata api oleh ISH sebelumnya telah dilalui sesuai aturan. Tapi, terdapat persoalan dalam hal pengamanan dan penyimpanan senjata tersebut.
“Jadi memang ada aturan dan paling tahu bid propam Polda Sumut. Ini sudah berproses bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari karena ketidakcermatan yang bersangkutan mengamankan senjata api,” kata Cornelis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
Ia mengatakan, penempatan ISH di tempat khusus tersebut diproses oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara. Persoalan tersebut juga menjadi bagian dari audit yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut.
“Mungkin hal yang lain terkait dengan proses penanganan terhadap saksi Iman Harefa bahwa dengan senjata api yang dimilikinya, tadi sudah dijelaskan oleh Bapak Kapolrestabes bahwa prosedur memang sudah dilalui, namun dengan ketidakcakapan yang bersangkutan mengamankan, menyimpan senjata api, maka itu telah diproses oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara,” ujar Cornelis.
“Yang bersangkutan sudah ditempatkan khusus di tempat khusus, semoga nanti ditempatkan khusus oleh Propam Polda Sumatera Utara dan ini, seperti tadi yang disampaikan oleh Bapak Kapolrestabes, bahwa menjadi bagian dari audit oleh tim Itwasda Polda Sumatera Utara dan termasuk juga kami yang melaksanakan proses penyidikan terhadap LP tadi yang saya, kami jelaskan bahwa LP model B adalah laporan bapak korban, ini juga menjadi bagian audit dari Itwasda. Demikian pula yang di Polrestabes. Jadi penanganan ini betul-betul diawasi, diaudit oleh tim dari Itwasda Polda Sumatera Utara,” lanjutnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, senjata api yang digunakan dalam kasus tersebut memang merupakan milik ISH. Menurut dia, proses penggunaan dan perolehan senjata api tersebut telah sesuai dengan SOP.
“Terkait dengan penggunaan senjata api, sampai saat ini senjata api itu memang betul milik saksi IH dan proses penggunaan perolehannya itu sesuai dengan SOP yang ada. Dan untuk senjata api jenis Revolver Fiktik 38 yang masanya masih aktif sampai dengan sekarang,” kata Calvijn.
Meski prosedur kepemilikan dan perolehan senjata dinyatakan telah dilalui, Propam tetap memproses ISH terkait cara pengamanan senjata api tersebut. Penempatan khusus selama 20 hari itu menjadi bentuk proses disiplin atau etik terhadap IH.
Sementara terkait penyelidikan kematian WLG, polisi menyebut sejak awal perkara ditangani secara cepat karena minimnya saksi dan alat bukti. Pada 2 Agustus, tim langsung mendatangi lokasi kejadian.
Calvijn menjelaskan, polisi pada awalnya menggunakan laporan polisi model A untuk mempercepat proses penanganan sekaligus membuat konstruksi perkara menjadi terang.
“Awal kejadian, pada saat tanggal 2 Agustus, tim memang langsung ke TKP. Untuk konstruksi pasal awal, kami menerapkan bahwa LP model A untuk percepatan dan untuk membuat terang-benderang suatu tindak pidana itu,” kata Calvijn.
Pada tahap awal penyidikan, polisi menerapkan Pasal 458 terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Langkah itu diambil karena saat itu polisi masih menghadapi keterbatasan saksi dan alat bukti.
“Persangkaan awal kita melakukan Pasal 458 yaitu tindak pidana pembunuhan karena begitu minimnya saksi dan bukti,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari olah TKP hingga autopsi. Barang bukti yang ditemukan di lokasi juga diperiksa melalui Laboratorium Forensik untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Jadi, kami melakukan hal-hal percepatan, sehingga kami melakukan olah TKP, olah TKP dan kemudian dilakukan otopsi melalui dokter forensik dan semua alat bukti barang bukti yang ada di TKP, baik itu berbentuk fisik dan lain-lainnya, darah, itu bisa kami serahkan ke Labfor Forensik, beliau yang ada di sana untuk memastikan. Setidaknya bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik,” tutur Calvijn.
Sebelumnya, WLG ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Medan Helvetia, Kota Medan. Polrestabes Medan memastikan WLG meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, ISH.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol, Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan autopsi.
“Tim Inafis sudah melakukan tindakan pertama TKP dan olah TKP dengan hasil bahwa betul ada senjata api di dalam (kamar mandi) dan ada perlukaan di korban, dikuatkan dengan hasil Labfor,” kata Calvijn saat ditemui di Polrestabes Medan, Selasa (4/8).
Berdasarkan hasil autopsi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi menyebut hanya ditemukan satu luka tembak pada bagian kepala.





