Advokat Muhammad Rizki dari Tim Hukum Muslim mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait video dugaan penistaan agama dalam acara The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Rizki mengatakan ada lima pihak yang akan dilaporkan dalam perkara tersebut. Mereka yakni event organizer (EO), produsen minuman keras, dua orang MC, serta perempuan yang melafazkan Alquran untuk mendapatkan hadiah minuman keras.
“Saat ini, Insyaallah kami akan membuat LP (Laporan Polisi) terkait kasus yang kemarin cukup ramai terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di acara festival musik kemarin ya, gitu. Dan insyaallah, hari ini kami akan laporkan kurang lebih lima pihak," kata Rizki saat melayangkan laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (11/8).
"Yang pertama itu ialah EO dari acara tersebut, acara sampah tersebut. Yang kedua, produsen daripada miras. Yang ketiga, ada dua orang MC. Lalu yang terakhir itu perempuan yang melafazkan Alquran demi mendapatkan satu botol miras, gitu,” tambah dia.
Dia membawa sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut. Di antaranya video dan tangkapan layar yang berkaitan dengan kejadian.
“Untuk saat ini kami bawa alat bukti berupa video beserta dokumen-dokumen screenshot yang terkait kasus bersangkutan,” ujarnya.
Ia menyebut laporan itu dibuat karena dirinya merasa tersinggung dengan kejadian tersebut. Dia juga mengatakan pihaknya tidak melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak yang akan dilaporkan.
“Alasannya saya secara pribadi sebagai seorang muslim tersinggung, bahkan sakit hati ya. Dan sekaligus kami juga dari Advokat Muslim merasa bertanggung jawab untuk proses hukum mereka dikarenakan ini menjadi ladang jihad kami juga dalam profesi hukum ini,” katanya.
Untuk sementara, Ia menyebut Pasal 300 KUHP baru Tentang permusuhan, kebencian, atau penghasutan kekerasan terhadap agama, kepercayaan, atau golongan di muka umum, sebagai salah satu pasal yang akan digunakan dalam laporan tersebut.
“Pasal untuk saat ini yang Insyaallah bisa kita jerat yaitu ialah Pasal 300 ya di KUHP terbaru. Adapun nanti Insyaallah akan ada pasal-pasal lain setelah kita diskusi dengan pihak penyidik,” ujarnya.
Polsek Pademangan Periksa EO dan MC
Sebelumnya, Polsek Pademangan bersama Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki video yang memperlihatkan seseorang melafazkan ayat suci Alquran di sebuah booth minuman keras dalam festival musik The Sounds Project.
Dalam video yang beredar, terdapat tantangan membaca atau menghafal ayat Alquran dengan hadiah berupa satu botol minuman keras. Peristiwa itu kemudian menuai kecaman dari masyarakat.
Polisi juga menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC acara tersebut pada Selasa (11/8). Pemeriksaan dilakukan penyidik Polsek Pademangan di Polres Metro Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan polisi berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk mendukung proses penyelidikan.
“Polsek Pademangan berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu kelancaran proses hukum. Hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC acara,” kata Budi, Selasa (11/8).
Budi mengatakan polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang hendak membuat laporan terkait kejadian tersebut.
“Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Kepolisian juga memfasilitasi masyarakat yang hendak membuat laporan terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, pihak penyelenggara The Sounds Project sebelumnya mengecam kejadian tersebut. Penyelenggara menyatakan tindakan itu tidak pernah mendapat persetujuan dari pihak mereka.
“Kami, sebagai penyelenggara acara, turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” demikian pernyataan penyelenggara dikutip dari Instagram @thesoundsproject, Selasa (11/8).
Penyelenggara juga menyatakan telah menegur pihak sponsor terkait dan mengawal proses identifikasi pihak-pihak yang terlibat.





