Sidang Perdana Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara rasuah terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia 2023-2024, Selasa (11/8).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu  menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. 

BACA JUGA: KPK Periksa Rudy Tanoe Terkait Kasus Bansos Beras PKH

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa jaksa penuntut umum dari lembaga antirasuah itu akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan. Dalam persidangan itu, JPU akan memaparkan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa.

"JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

BACA JUGA: Kasus Bansos Beras, KPK Panggil Rudy Tanoe 11 Agustus

Menurut Budi, nantinya seluruh uraian tersebut akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian. Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara tersebut.

"Persidangan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya," tambahnya.

BACA JUGA: Setahun Tersangka CSR BI-OJK Bebas Berkeliaran, MAKI Desak Dewas Tegur Pimpinan KPK

Pengusutan kasus itu bermula ketika KPK menduga adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK menyebut pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diterima Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi seharusnya mengikuti komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut saat menjabat menteri agama diduga membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga kebijakan tersebut menguntungkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba dengan total keuntungan tidak sah mencapai Rp 40,8 miliar pada 2024.

Dalam konstruksi perkara ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut sebagai representasi Yaqut dalam penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tambahan.

Ismail Adham diduga memberikan uang USD 30.000 kepada Gus Alex dan USD 5.000 dolar AS serta SAR 16.000 kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.

Adapun Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex untuk pengaturan kuota haji khusus tambahan. Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 622 miliar.

Empat perkara terpisah telah diregistrasi untuk masing-masing terdakwa, dengan nomor perkara 42 hingga 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026. Sidangnya akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Dengan dimulainya sidang perdana ini, babak baru pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang telah bergulir sejak penetapan tersangka pada Januari 2026 pun resmi dimulai.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Rudy Tanoe Besok


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Kibarkan Bendera 81 Meter di Pesisir Kampar
• 22 jam laludetik.com
thumb
Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 30,27 Juta, BEI Catat Rekor Pertumbuhan Sepanjang Sejarah
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Ketiban Rezeki Nomplok, Nasib Keuangan Shio Babi Tanggal 11 Agustus 2026 juga Mungkin akan Terjebak Sial karena Ini
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Kematian WLG Dinilai Janggal, Pihak Keluarga Lapor Polda Sumut Kini Disorot DPR-RI
• 17 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Borong 55 Medali! Kontingen Muay Thai Jatim Sukses Segel Gelar Runner Up Kejurnas 2026
• 8 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.