Mendagri Siapkan SE, Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapatkan Akta Kelahiran Digital

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan layanan penerbitan akta kelahiran digital tetap bisa dinikmati oleh bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes).

Saat ini, ia tengah menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa atau kepala desa agar melaporkan bayi yang lahir di luar faskes.

"Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat," ujar Mendagri kepada awak media usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026. 

BACA JUGA:Kemendagri Catat 79 Daerah Berhak Terima Tambahan DAU untuk Gaji PPPK

Dalam kesempatan ini, Mendagri mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Dukcapil dalam penerbitan akta kelahiran.

Transformasi layanan tersebut mempercepat penerbitan akta kelahiran yang semula diurus secara manual oleh orang tua dengan membawa surat keterangan lahir (SKL) dari rumah sakit ke Dukcapil. Kini, akta kelahiran dapat langsung diterbitkan secara digital.

"Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya," jelas Mendagri.

BACA JUGA:Mendagri Targetkan Perlinsos Berbasis E-Government, Berlaku di 143 Daerah Mulai Agustus 2026

Mendagri menegaskan, dalam surat edaran tersebut juga akan dimuat aturan agar kematian warga di tingkat desa segera dilaporkan oleh kepala desa kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Selain memudahkan penerbitan akta kematian, pelaporan dari tingkat desa juga membantu Dukcapil dalam mendata kematian sehingga dinamika data kependudukan dapat tercatat.

Dengan begitu, Mendagri berharap masyarakat tak perlu repot-repot mengurus secara mandiri ke kantor Dukcapil. Akta kematian dapat langsung diterbitkan setelah kematian warga dilaporkan.

BACA JUGA:Tak Semua Calon Kepala Daerah Paham Birokrasi, Mendagri Minta Partai Gelar Pelatihan Sejak Awal Cegah Korupsi

"Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa," tutupnya.

Sebagai informasi, Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta pihak terkait lainnya.

 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rahasia Tetap Aktif di Usia 40, 50, hingga Lansia! Instruktur Sarankan Rutin Lakukan Senam Ini
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Kualitas Underwriting Jadi Penopang Laba Bersih TUGU Rp480 Miliar di Semester I-2026
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Digitalisasi Akta Kelahiran Meluncur, Tito Optimistis Mampu Tutup Celah Pungutan Liar
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Perubahan Iklim Mulai Gerus Ekonomi Eropa
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Obesitas pada Perempuan Bisa Pengaruhi Kesuburan hingga Kesehatan Jantung
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.